Tapping Box Tak Optimal, Bapenda Makassar Manfaatkan CCTV Kejar Pajak Restoran
Senin, 11 Juli 2022 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
"Sebenarnya tapping box itu sangat bagus. Namun di pelaksanaannya, ternyata banyak juga oknum-oknum yang tidak transparan dalam pembayaran pajak," tuturnya.
Firman mengaku, penarikan pajak hotel, restoran, hiburan, dan sejenisnya memang cukup sulit dilakukan. Pasalnya, hingga kini sistem pelaporan pajak tersebut masih bersifat self assesment atau dilaporkan sendiri oleh pemilik sehingga rawan dimanipulasi.
"Yang betul-betul langsung kelihatan jumlahnya itu ada 3, PBB, pajak reklame, dan pajak air bawah tanah. Yang lainnya seperti hotel, restoran, parkir itu semua self assesment. Mereka membayarkan sesuai kondisi-kondisi mereka, cuman sayangnya banyak juga oknum yang tidak membayar sesuai apa yang harus dibayarkan," tutur Firman.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar , Hariman menyebutkan, ada kurang lebih 1.200 wajib pajak restoran di Makassar. Mereka menyetor pelaporan pajak secara online terkait omzet yang mereka dapatkan.
Hanya saja, masih banyak restoran yang tidak melaporkan sesuai dengan yang mereka dapatkan tiap hari. Pemantauan CCTV tersebut dinilai bisa memantau sekaligus menjadi bahan perbandingan data yang disetor restoran.
"Dalam artian, kalau pelaporan online kan mereka yang input sendiri, dengan pemantauan CCTV ini, minimal kami punya data pembanding berapa yang meraka laporkan dan berapa yang ada di CCTV," ungkap Hariman.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sulselbatra Capai Rp13,688 Triliun
Firman mengaku, penarikan pajak hotel, restoran, hiburan, dan sejenisnya memang cukup sulit dilakukan. Pasalnya, hingga kini sistem pelaporan pajak tersebut masih bersifat self assesment atau dilaporkan sendiri oleh pemilik sehingga rawan dimanipulasi.
"Yang betul-betul langsung kelihatan jumlahnya itu ada 3, PBB, pajak reklame, dan pajak air bawah tanah. Yang lainnya seperti hotel, restoran, parkir itu semua self assesment. Mereka membayarkan sesuai kondisi-kondisi mereka, cuman sayangnya banyak juga oknum yang tidak membayar sesuai apa yang harus dibayarkan," tutur Firman.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar , Hariman menyebutkan, ada kurang lebih 1.200 wajib pajak restoran di Makassar. Mereka menyetor pelaporan pajak secara online terkait omzet yang mereka dapatkan.
Hanya saja, masih banyak restoran yang tidak melaporkan sesuai dengan yang mereka dapatkan tiap hari. Pemantauan CCTV tersebut dinilai bisa memantau sekaligus menjadi bahan perbandingan data yang disetor restoran.
"Dalam artian, kalau pelaporan online kan mereka yang input sendiri, dengan pemantauan CCTV ini, minimal kami punya data pembanding berapa yang meraka laporkan dan berapa yang ada di CCTV," ungkap Hariman.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sulselbatra Capai Rp13,688 Triliun
Lihat Juga :