Mengapa Olahraga Padel Dikenai Pajak Hiburan? Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Jum'at, 04 Juli 2025 - 16:44 WIB
loading...
Mengapa Olahraga Padel...
Kebijakan PB JT untuk lapangan padel. (Foto: Freepik/HelloDavidPradoPerucha)
A A A
JAKARTA - Olahraga padel kini tengah digandrungi masyarakat. Beragam kalangan yang tak kenal usia turut serta menjajal serunya olahraga raket asla Meksiko ini. Namun, kini ada pertanyaan yang muncul di benak masyarakat, “mengapa olahraga padel dikenai pajak hiburan?”

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan bahwa pemungutan pajak atas olahraga padel sebenarnya bukanlah hal baru. Pajak atas kegiatan hiburan sudah diberlakukan sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997.

“Pajak daerah, termasuk pajak hiburan, merupakan bentuk kontribusi warga negara dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hiburan mencakup segala bentuk tontonan, pertunjukan, permainan, dan keramaian yang dikenakan biaya. Objek pajaknya antara lain: pertunjukan seni, film, musik, diskotek, permainan biliar, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga.

Tak hanya itu, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 3 Tahun 2015, secara tegas juga menyebutkan bahwa olahraga seperti renang, tenis, squash, dan futsal sebagai objek pajak hiburan. Dengan kata lain, pemajakan terhadap olahraga permainan telah berlangsung cukup lama dan berjalan tanpa polemik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Indonesian Padel League...
Indonesian Padel League 2026 Dimulai Agustus, Kompetisi Padel Masuk Era Profesional
YHK Junior Padel Championship...
YHK Junior Padel Championship 2026 Jadi Ajang Lahirnya Atlet Muda Indonesia
Rekomendasi
Yamaha Aerox E Murni...
Yamaha Aerox E Murni Bertenaga Listrik Resmi Diluncurkan
AS Serang Iran Lagi...
AS Serang Iran Lagi untuk Ketiga Kalinya
Alexis Mac Allister...
Alexis Mac Allister Cetak Gol, Argentina Unggul atas Swiss 1-0
Berita Terkini
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved