Gagal Rudapaksa Tante, Remaja Musi Rawas Dijebloskan ke Penjara
loading...
A
A
A
MUSI RAWAS - Kecanduan nonton film porno , remaja MHK (17), warga Kecamatan BTS Ulu Terawas, Musi Rawas, mencoba memperkosa tante sendiri, SM (29) di rumah korban.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK menjelaskan kejadian bermula saat tersangka mengantar ibunya ke rumah korban untuk mengurut anaknya yang berusia dua tahun sedang sakit. Tersangka mengetahui jika suami korban tidak di rumah, bekerja di Kota Lubuklinggau.
Baca juga: Kebakaran Landa Permukiman di Empat Lawang, 3 Ludes Terbakar dan 6 Rusak Berat
Setelah urusan selesai, korban pulang ke rumah malam hari, langsung menonton film porno. Birahi korban sudah di ubun-ubun sambil terbayang wajah korban. "Malam itu juga tersangka mendatangi rumah korban, dengan membawa cangkul. Cangkul tersebut untuk mencongkel jendela," jelasnya
Tersangka kemudian berhasil mencongkel jendela samping. Lalu masuk ke rumah korban dan saat itu korban yang sedang tidur di ruang tengah. "Saat korban tertidur, aksi pencabulan dilakukan tersangka. Dengan cara memegang payudara dan organ intim korban," katanya.
Korban terbangun dan berteriak. Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban. Namun korban terus memberontak, menendang pelaku. Korban lari ke dapur mengambil pisau dan menghubungi suami melalui video call.
Karena ketakutan tersangka kabur, lalu korban berteriak minta tolong dengan warga. Sehingga tersangka dikejar dan berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek BTS Ulu Cecar. "Terhadap tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP," katanya.
Sedangkan tersangka MHK mengaku khilaf, aksinya itu dipicu karena ia sering menonton film porno. "Sehari bisa dua sampai tiga kali (nonton). Nonton di HP tulah," diakui tersangka.
Dan tersangka juga mengaku tinggal tidak jauh dari rumah bibi angkatnya itu. Namun, malam itu belum sempat melakukan pemerkosaan.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK menjelaskan kejadian bermula saat tersangka mengantar ibunya ke rumah korban untuk mengurut anaknya yang berusia dua tahun sedang sakit. Tersangka mengetahui jika suami korban tidak di rumah, bekerja di Kota Lubuklinggau.
Baca juga: Kebakaran Landa Permukiman di Empat Lawang, 3 Ludes Terbakar dan 6 Rusak Berat
Setelah urusan selesai, korban pulang ke rumah malam hari, langsung menonton film porno. Birahi korban sudah di ubun-ubun sambil terbayang wajah korban. "Malam itu juga tersangka mendatangi rumah korban, dengan membawa cangkul. Cangkul tersebut untuk mencongkel jendela," jelasnya
Tersangka kemudian berhasil mencongkel jendela samping. Lalu masuk ke rumah korban dan saat itu korban yang sedang tidur di ruang tengah. "Saat korban tertidur, aksi pencabulan dilakukan tersangka. Dengan cara memegang payudara dan organ intim korban," katanya.
Korban terbangun dan berteriak. Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban. Namun korban terus memberontak, menendang pelaku. Korban lari ke dapur mengambil pisau dan menghubungi suami melalui video call.
Karena ketakutan tersangka kabur, lalu korban berteriak minta tolong dengan warga. Sehingga tersangka dikejar dan berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek BTS Ulu Cecar. "Terhadap tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP," katanya.
Sedangkan tersangka MHK mengaku khilaf, aksinya itu dipicu karena ia sering menonton film porno. "Sehari bisa dua sampai tiga kali (nonton). Nonton di HP tulah," diakui tersangka.
Dan tersangka juga mengaku tinggal tidak jauh dari rumah bibi angkatnya itu. Namun, malam itu belum sempat melakukan pemerkosaan.
(msd)