Pemkab Luwu Timur Dukung Upaya AKPSI Meminta Normalisasi TBS Sawit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit se-Indonesia (AKPSI) menggelar rapat koordinasi (rakor) Audit Perkebunan Sawit se-Indonesia, Kamis (7/7/2022). Rakor digelar di Puri Agung Grand Hotel Sahid Jaya Sudirman Jakarta.
Rakor tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka perbaikan tata kelola sawit nasional, mulai dari sektor hulu maupun hilir.
Ketiga, meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk menyampaikan salinan akta notaril/notaris yang dilegalisir tentang pernyataan perusahaan pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% dari luas hutan yang dilepaskan untuk perkebunan sawit.
Serta salinan Surat Keputusan tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan kepada masing masing bupati kabupaten penghasil sawit se–Indonesia dalam rangka percepatan realisasi pembangunan kebun plasma masyarakat.
Mencermati rekomendasi AKPSI, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur melalui Kepala Bidang Perkebunan Muhtar, yang turut hadir dalam rakor tersebut mengatakan, sangat relevan dengan kondisi persawitan saat ini. Di mana telah terjadi penurunan harga TBS yang sangat signifikan dari bulan-bulan sebelumnya.
"Sebulan yang lalu harga TBS masih diatas Rp.2.500/kg namun hari ini di bawah 1.000/kg," kata dia.
Selain itu, kata Muhtar, di Luwu Timur juga terdapat beberapa perusahaan perkebunan pemegang HGU yang tentunya berkewajiban membangun kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun inti.
Baca juga:Wabup Suaib Dorong Semua Produk UMKM Lutra Masuk E-Katalog
"Dan yang tak kalah pentingnya adalah pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang berisi adanya pembagian dana hasil kelapa sawit kepada masing-masing kabupaten penghasil sawit," tuturnya.
Jika ini berjalan, lanjut Muhtar, maka Lutim sebagai salah satu kabupaten penghasil sawit di Sulawesi Selatan tentu akan mendapat sumber pendapatan baru dari dana bagi hasil (DBH) sawit.
Rakor tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka perbaikan tata kelola sawit nasional, mulai dari sektor hulu maupun hilir.
Ketiga, meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk menyampaikan salinan akta notaril/notaris yang dilegalisir tentang pernyataan perusahaan pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% dari luas hutan yang dilepaskan untuk perkebunan sawit.
Serta salinan Surat Keputusan tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan kepada masing masing bupati kabupaten penghasil sawit se–Indonesia dalam rangka percepatan realisasi pembangunan kebun plasma masyarakat.
Mencermati rekomendasi AKPSI, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur melalui Kepala Bidang Perkebunan Muhtar, yang turut hadir dalam rakor tersebut mengatakan, sangat relevan dengan kondisi persawitan saat ini. Di mana telah terjadi penurunan harga TBS yang sangat signifikan dari bulan-bulan sebelumnya.
"Sebulan yang lalu harga TBS masih diatas Rp.2.500/kg namun hari ini di bawah 1.000/kg," kata dia.
Selain itu, kata Muhtar, di Luwu Timur juga terdapat beberapa perusahaan perkebunan pemegang HGU yang tentunya berkewajiban membangun kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun inti.
Baca juga:Wabup Suaib Dorong Semua Produk UMKM Lutra Masuk E-Katalog
"Dan yang tak kalah pentingnya adalah pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang berisi adanya pembagian dana hasil kelapa sawit kepada masing-masing kabupaten penghasil sawit," tuturnya.
Jika ini berjalan, lanjut Muhtar, maka Lutim sebagai salah satu kabupaten penghasil sawit di Sulawesi Selatan tentu akan mendapat sumber pendapatan baru dari dana bagi hasil (DBH) sawit.
(luq)