2 Tahun Buron, Tersangka Kayu Merbau Ilegal 115.1938 M3 dari Maluku Dibekuk

Rabu, 25 Januari 2023 - 10:48 WIB
loading...
2 Tahun Buron, Tersangka...
Buronan SI (kiri) diperiksa petugas setelah ditangkap karena kasus kayu merbau ilegal dari Kepulauan Aru-Maluku.Foto/ist
A A A
SURABAYA - Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK mengamankan pemilik pengangkutan kayu merbau ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dia adalah SI, pemilik Usaha Dagang (UD) ZP setelah dua tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang diamankan berupa kayu jenis merbau 115.1938 M3.

Penangkapan SI berawal berawal dari operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK dan Polda Jatim pada 20 Agustus 2020. Tim Operasi melakukan pemantauan aktivitas di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tim Operasi memergoki truk ekspedisi yang mengangkut kayu olahan jenis merbau yang dibongkar dari Kapal Motor (KM) Asia Ship. Selanjutnya tim membuntuti truk ekspedisi yang membawa muatan kayu tersebut ke Pergudangan Mutiara Margomulyo Indah.

Baca juga: KLHK akan Lakukan Pendampingan Perusahaan Pelayaran untuk Cegah Illegal Logging

Dari sana, petugas mengamankan barang bukti kayu yang diduga ilegal. Kayu olahan jenis merbau yang diduga ilegal tersebut sebanyak 115.1938 M3 setara dengan 5.108 potong batang kayu atas nama pengirim UD ZP tujuan PT DRA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Gempa M5,2 Guncang Maluku...
Gempa M5,2 Guncang Maluku Sore Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa M5,1 Guncang Timur...
Gempa M5,1 Guncang Timur Laut Maluku
Polri Terbitkan DPO...
Polri Terbitkan DPO Koh Erwin, Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik
DPRD Maluku Minta Warga...
DPRD Maluku Minta Warga Kota Tual Jaga Kondusivitas Usai Bentrokan di Fidatan
Gempa M5,7 Guncang Tanimbar,...
Gempa M5,7 Guncang Tanimbar, Tidak Berpotensi Tsunami
Kuasa Hukum PPP Maluku...
Kuasa Hukum PPP Maluku Anggap Tim Sengketa Internal DPP Tak Punya Legitimasi Hukum
Hinca Usulkan Maluku...
Hinca Usulkan Maluku Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis: Supaya Tidak Gelap, Ya Dibuat Terang
Terbitkan DPO, Polri...
Terbitkan DPO, Polri Buru Bandar Narkoba Boy Jaringan Koh Erwin
Rekomendasi
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Berita Terkini
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved