Hendak Diselundupkan ke Singapura, Kapal Angkut Kayu Teki Ditangkap Bea Cukai
Jum'at, 11 November 2022 - 23:01 WIB
loading...
Kantor Bea Cukai Batam, berhasil menggagalkan penyelundupan kayu teki di Perairan Pulau Labon, Belankang Padang, Jumat (11/11/2022). Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A
A
A
BATAM - Kapal pengangkut kayu teki, ditangkap petugas Kantor Bea Cukai Batam, Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 05.40 WIB. Kayu teki tersebut, hendak diselundupkan ke Singapura, melalui perairan Pulau Labon, Belakang Padang.
Baca juga: Angkut 200 Batang Kayu Ilegal, Kapal Ditangkap Polisi di Batam
Sebanyak 10 ribu batang kayu ilegal tersebut, diangkut menggunakan kapal KM Sanjaya Putra. Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kota Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan, penangkapan kapal ini berdasarkan informasi masyarakat. Kapal berangkat dan memuat barang dari Batam.
"Dari informasi masyarakat itu, kita perintahkan kapal patroli untuk mengawasi. Terdapat kapal yang bergerak dari Batam kemudian langsung kami lakukan pemeriksaan," ujar Rizki.
Baca juga: Kobaran Api Masih Membara di Pasar Inpres Jayapura, Belasan Mobil Pemadam Dikerahkan
Rizki menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut mengangkut muatan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Rencananya, kayu jenis teki dan bakau tersebut akan dibawa ke Singapura. "Muatannya diperkirakan 10.000 batang. Tetapi Bea Cukai Batam akan melakukan pencacahan atau prnghitungan untuk mengetahui jumlah pastinya," katanya.
Baca juga: Angkut 200 Batang Kayu Ilegal, Kapal Ditangkap Polisi di Batam
Sebanyak 10 ribu batang kayu ilegal tersebut, diangkut menggunakan kapal KM Sanjaya Putra. Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kota Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan, penangkapan kapal ini berdasarkan informasi masyarakat. Kapal berangkat dan memuat barang dari Batam.
"Dari informasi masyarakat itu, kita perintahkan kapal patroli untuk mengawasi. Terdapat kapal yang bergerak dari Batam kemudian langsung kami lakukan pemeriksaan," ujar Rizki.
Baca juga: Kobaran Api Masih Membara di Pasar Inpres Jayapura, Belasan Mobil Pemadam Dikerahkan
Rizki menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut mengangkut muatan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Rencananya, kayu jenis teki dan bakau tersebut akan dibawa ke Singapura. "Muatannya diperkirakan 10.000 batang. Tetapi Bea Cukai Batam akan melakukan pencacahan atau prnghitungan untuk mengetahui jumlah pastinya," katanya.
Lihat Juga :