Hendak Diselundupkan ke Singapura, Kapal Angkut Kayu Teki Ditangkap Bea Cukai
loading...
A
A
A
BATAM - Kapal pengangkut kayu teki, ditangkap petugas Kantor Bea Cukai Batam, Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 05.40 WIB. Kayu teki tersebut, hendak diselundupkan ke Singapura, melalui perairan Pulau Labon, Belakang Padang.
Sebanyak 10 ribu batang kayu ilegal tersebut, diangkut menggunakan kapal KM Sanjaya Putra. Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kota Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan, penangkapan kapal ini berdasarkan informasi masyarakat. Kapal berangkat dan memuat barang dari Batam.
"Dari informasi masyarakat itu, kita perintahkan kapal patroli untuk mengawasi. Terdapat kapal yang bergerak dari Batam kemudian langsung kami lakukan pemeriksaan," ujar Rizki.
Rizki menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut mengangkut muatan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Rencananya, kayu jenis teki dan bakau tersebut akan dibawa ke Singapura. "Muatannya diperkirakan 10.000 batang. Tetapi Bea Cukai Batam akan melakukan pencacahan atau prnghitungan untuk mengetahui jumlah pastinya," katanya.
Selain kapal dan muatan, petugas turut menangkap nahkoda kapal berinisial HS. Usai ditangkap, kata Rizki, kapal tersebut disegel serta muatannya diamankan ke Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam, di Tanjung Uncang.
Dugaan awal tersangka terindikasi melanggar UU No. 17/2006 tentang perubahan atas UU No. 10/1995, khusus untuk Pasal 102A tentang Kepabeanan. Tak hanya itu, kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan, sehingga tersangka juga terindikasi melanggar UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf d junto Pasal 83 huruf a.
"Berdasarkan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kayu teki bakau, merupakan tumbuhan yang dilindungi. Pembalakan kayu tersebut, dapat merusak ekosistem sekitar, sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan," pungkas Rizki.
Lihat Juga: 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp9,7 Miliar Diselamatkan
Sebanyak 10 ribu batang kayu ilegal tersebut, diangkut menggunakan kapal KM Sanjaya Putra. Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kota Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan, penangkapan kapal ini berdasarkan informasi masyarakat. Kapal berangkat dan memuat barang dari Batam.
"Dari informasi masyarakat itu, kita perintahkan kapal patroli untuk mengawasi. Terdapat kapal yang bergerak dari Batam kemudian langsung kami lakukan pemeriksaan," ujar Rizki.
Rizki menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut mengangkut muatan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Rencananya, kayu jenis teki dan bakau tersebut akan dibawa ke Singapura. "Muatannya diperkirakan 10.000 batang. Tetapi Bea Cukai Batam akan melakukan pencacahan atau prnghitungan untuk mengetahui jumlah pastinya," katanya.
Selain kapal dan muatan, petugas turut menangkap nahkoda kapal berinisial HS. Usai ditangkap, kata Rizki, kapal tersebut disegel serta muatannya diamankan ke Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam, di Tanjung Uncang.
Dugaan awal tersangka terindikasi melanggar UU No. 17/2006 tentang perubahan atas UU No. 10/1995, khusus untuk Pasal 102A tentang Kepabeanan. Tak hanya itu, kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan, sehingga tersangka juga terindikasi melanggar UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf d junto Pasal 83 huruf a.
"Berdasarkan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kayu teki bakau, merupakan tumbuhan yang dilindungi. Pembalakan kayu tersebut, dapat merusak ekosistem sekitar, sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan," pungkas Rizki.
Lihat Juga: 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp9,7 Miliar Diselamatkan
(eyt)