Ada Indikasi Penipuan, Jamaah Calon Haji Furoda Disarankan Lapor Polisi
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Korban jemaah calon haji furoda yang dideportasi kembali ke Indonesia dan gagal melaksanakan ibadah haji disarankan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Sebab, selain mereka sudah dirugikan, juga ada indikasi penipuan.
"Ini kan sudah ada indikasi penipuan, makanya bagusnya melapor ke Kemenag atau pihak kepolisian. Sebaiknya mereka yang jadi korban melaporkan kasus ini guna kepastian penanganan ke depannya," kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag), KBB, Asep Ismail, Rabu (6/7/2022).
Mereka bisa melaporkan ke aparat kepolisian sebagai petugas yang berwenang terkait unsur pidananya, atau ke Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag di wilayahnya masing-masing termasuk di KBB.
Menurut Asep para jamaah calon haji tersebut sudah jelas-jelas dirugikan sebab mereka sudah keluar biaya. Namun niatnya untuk menunaikan ibadah haji gagal terlaksana akibat visa yang digunakan tidak resmi dan tidak diakui pemerintah Arab Saudi.
Pelaksanaan ibadah haji, lanjut dia, telah diatur secara ketat oleh regulasi pemerintah. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi bagi jamaah reguler termasuk juga bagi haji furoda. Sehingga jika ada cara instan yang tidak sesuai prosedur maka patut dicurigai.
Dirinya berharap adanya kasus 46 jemaah calon haji yang dideportasi ini menjadi pelajaran agar para calon haji tidak menempuh jalur instan untuk menunaikan ibadah haji. Kalaupun ada yang menawarkan sebaiknya dicek dulu kebenarannya."Jangan tergiur dengan tawaran. Jika ada orang yang menjanjikan bayar sekian rupiah cek dulu latar belakangnya, jangan sampai dirugikan kemudian," tandasnya.
Sebelumnya Polres Cimahi hingga kini belum mendapat laporan dari jamaah calon haji furoda yang dideportasi karena kedapatan menggunakan visa tidak resmi untuk masuk ke Tanah Suci. Bahkan berdasarkan informasi ada tiga di antaranya tercatat sebagai warga Lembang, KBB.
"Sampai detik ini kami belum menerima laporan soal kasus tersebut. Misalnya nanti ada yang melapor Insya Allah pasti kami akan tindaklanjuti," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.
"Ini kan sudah ada indikasi penipuan, makanya bagusnya melapor ke Kemenag atau pihak kepolisian. Sebaiknya mereka yang jadi korban melaporkan kasus ini guna kepastian penanganan ke depannya," kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag), KBB, Asep Ismail, Rabu (6/7/2022).
Mereka bisa melaporkan ke aparat kepolisian sebagai petugas yang berwenang terkait unsur pidananya, atau ke Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag di wilayahnya masing-masing termasuk di KBB.
Menurut Asep para jamaah calon haji tersebut sudah jelas-jelas dirugikan sebab mereka sudah keluar biaya. Namun niatnya untuk menunaikan ibadah haji gagal terlaksana akibat visa yang digunakan tidak resmi dan tidak diakui pemerintah Arab Saudi.
Pelaksanaan ibadah haji, lanjut dia, telah diatur secara ketat oleh regulasi pemerintah. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi bagi jamaah reguler termasuk juga bagi haji furoda. Sehingga jika ada cara instan yang tidak sesuai prosedur maka patut dicurigai.
Dirinya berharap adanya kasus 46 jemaah calon haji yang dideportasi ini menjadi pelajaran agar para calon haji tidak menempuh jalur instan untuk menunaikan ibadah haji. Kalaupun ada yang menawarkan sebaiknya dicek dulu kebenarannya."Jangan tergiur dengan tawaran. Jika ada orang yang menjanjikan bayar sekian rupiah cek dulu latar belakangnya, jangan sampai dirugikan kemudian," tandasnya.
Sebelumnya Polres Cimahi hingga kini belum mendapat laporan dari jamaah calon haji furoda yang dideportasi karena kedapatan menggunakan visa tidak resmi untuk masuk ke Tanah Suci. Bahkan berdasarkan informasi ada tiga di antaranya tercatat sebagai warga Lembang, KBB.
"Sampai detik ini kami belum menerima laporan soal kasus tersebut. Misalnya nanti ada yang melapor Insya Allah pasti kami akan tindaklanjuti," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.
(don)