Gunakan APBD Rp100 M, Proyek Metro Tanjung Bunga Ternyata Belum Bersertifikat
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar ternyata masih belum mengantongi sertifikat lahan lokasi jalur pedestrian di kawasan Metro Tanjung Bunga sepanjang 1.4 kilometer. Fakta ini cukup mengejutkan, sebab proyek pembangunan jalur ini tengah berjalan dan menggunakan APBD 2020 sebesar Rp100 miliar.
"Asetnya sudah diserahkan tahun lalu, cuma pemecahan sertifikatnya masih berproses di BPN," kilah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Nirman Mungkasa. Baca : Wow! Anggaran Pengawasan Proyek Metro Tanjung Bunga Rp1,18 M
Ia menuturkan, tekait proyek, meski belum mengantongi sertifikat, proyek tetap berlanjut. Pengawasannya pun sudah memasuki proses lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Makassar. "Makanya kita sambil menunggu ini, nanti kita komunikasikan dengan ULP bagaimana prosesnya," ujarnya.
Sementara, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Kota Makassar, Fuad Azis menegaskan pengerjaan kontruksi fisik suatu proyek tidak bisa dilakukan tanpa ada sertifikat sebagai legalitas lahan.
Hanya saja proses lelang tetap bisa dilaksanakan sepanjang ada persetujuan ataupun dokumen hibah dari pemilik lahan dan menyatakan lahan itu nantinya adalah milik pemerintah daerah. "Tapi kalau tanda tangan kontrak dengan pihak ketiga jangan dulu. Nanti ada sertifikatnya baru boleh," tegas Fuad.
"Tidak apa lelang dulu, karena proses tender hanya melakukan penetapan pemenang. Tidak apa-apa penetapan yang jelas tidak dilakukan pengikatan kontrak," pungkasnya. Baca Juga : Pemkot Lanjutkan Proyek Pembangunan Trotoar Metro Tanjung Bunga Senilai Rp100 M
"Asetnya sudah diserahkan tahun lalu, cuma pemecahan sertifikatnya masih berproses di BPN," kilah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Nirman Mungkasa. Baca : Wow! Anggaran Pengawasan Proyek Metro Tanjung Bunga Rp1,18 M
Ia menuturkan, tekait proyek, meski belum mengantongi sertifikat, proyek tetap berlanjut. Pengawasannya pun sudah memasuki proses lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Makassar. "Makanya kita sambil menunggu ini, nanti kita komunikasikan dengan ULP bagaimana prosesnya," ujarnya.
Sementara, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Kota Makassar, Fuad Azis menegaskan pengerjaan kontruksi fisik suatu proyek tidak bisa dilakukan tanpa ada sertifikat sebagai legalitas lahan.
Hanya saja proses lelang tetap bisa dilaksanakan sepanjang ada persetujuan ataupun dokumen hibah dari pemilik lahan dan menyatakan lahan itu nantinya adalah milik pemerintah daerah. "Tapi kalau tanda tangan kontrak dengan pihak ketiga jangan dulu. Nanti ada sertifikatnya baru boleh," tegas Fuad.
"Tidak apa lelang dulu, karena proses tender hanya melakukan penetapan pemenang. Tidak apa-apa penetapan yang jelas tidak dilakukan pengikatan kontrak," pungkasnya. Baca Juga : Pemkot Lanjutkan Proyek Pembangunan Trotoar Metro Tanjung Bunga Senilai Rp100 M
(sri)