Pelaku Usaha di Indonesia Timur Diminta Berbisnis Berlandaskan HAM
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kanwil Kemenkumham Sulsel menjadi tuan rumah pelaksanaan Workshop Penguatan Gugus Tugas Daerah tentang Bisnis dan HAM di wilayah Indonesia Timur. Kegiatan itu diselenggarakan di Hotel Melia Makassar, Selasa (5/7/2022).
Peserta workshop berasal dari 11 kantor wilayah dan 11 biro hukum provinsi di Pulau Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Kegiatan terselenggara atas Kerjasama Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI dengan Unicef dan UNDP.
Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, menjelaskan 3 pilar prinsip pedoman bisnis dan HAM yang dikeluarkan oleh Dewan HAM PBB (UNGPs) pada 2011. Pertama, perlindungan yakni pemerintah wajib melindungi individu atau kelompok dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga termasuk pelaku bisnis.
Kedua, penghormatan, dimana pelaku usaha tidak melanggar HAM dalam pelaksanaan bisnisnya dan mengatasi dampak negatif dari operasional bisnisnya. Terakhir, alias ketiga yakni pemulihan, yakni tersedia akses pemulihan baik yudisial maupun non yudisial bagi korban.
Dirjen Mualimin pada kesempatan itu juga mengimbau para peserta workshop, Tim Gugus Tugas Daerah gencar melakukan sosialisasi. Pihaknya mengajak para pelaku usaha memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemulihan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Menciptakan usaha yang berlandaskan HAM, dengan menerapkan nilai-nilai HAM dalam menjalankan usahanya.
“Ini bukan semata-mata tanggung jawab negara, tetapi juga pelaku usaha, yang bersinggungan langsung dengan masyarakat,” jelas dia.
Sementara itu, Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati, dalam paparannya mengatakan, latar belakang pemerintah mengimplementasikan bisnis dan HAM didasarkan pada amanat konstitusi UU 1945 dalam pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) dan keanggotaan Indonesia dalam PBB.
“Data lapangan, korporasi menempati urutan kedua sebagai pelanggar HAM (Komnas HAM 2022). Kasus yang paling banyak terkait tanah dan hak masyarakat adat, penggusuran paksa, pemindahan, hak-hak pekerja, dan pencemaran lingkungan,” jelas Hajerati.
Tuan rumah kegiatan, Kakanwil Kemenkumham Sulsel , Liberti Sitinjak, menyampaikan di Sulsel antusiasme pelaporan terkait rencana aksi nasional HAM ditunjukkan dengan sangat baik, pemerintah daerah mampu beradaptasi dengan perubahan payung hukum dengan format dan data dukung yang berbeda dari sebelumnya.
Hal yang sama pada program strategis penilaian kabupaten/kota peduli ham, 14 kabupaten/kota di sulsel yang telah meraih predikat peduli HAM, beberapa diantaranya bahkan telah meraih itu secara berturut turut selama beberapa tahun terakhir.
“Di lingkungan internal, seluruh UPT Kanwil Sulsel didorong mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM), mewujudkan layanan yang inklusif bagi setiap manusia. 30 dari 31 UPT kami yang mengikuti penilaian telah meraih predikat P2HAM. Ini artinya kita sendiri telah menunjukkan contoh nyata bagaimana negara hadir dalam P2HAM,” ungkap Liberti.
Turut hadir dalam kegiatan ini sebagai pembicara pada pembukaan kegiatan, Staf Ahli Bidang Hukum Pemprov Sulsel Malik Faisal, Chief of Field Operation Unicef Indonesia Marcella Chritina, dan Perwakilan Program Officer UNDP Sagita Adesywi. Selain itu hadir pula dari Kanwil Sulsel Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, kadiv administrasi Sirajuddin, Kadiv PAS Suprapto, dan Kabid HAM Utary Sukmawati Syarief.
Lihat Juga: Pelaku Usaha Depot Air Minum di Bali Antusias Ikuti Pelatihan Manajemen Higiene dan Sanitasi
Peserta workshop berasal dari 11 kantor wilayah dan 11 biro hukum provinsi di Pulau Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Kegiatan terselenggara atas Kerjasama Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI dengan Unicef dan UNDP.
Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, menjelaskan 3 pilar prinsip pedoman bisnis dan HAM yang dikeluarkan oleh Dewan HAM PBB (UNGPs) pada 2011. Pertama, perlindungan yakni pemerintah wajib melindungi individu atau kelompok dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga termasuk pelaku bisnis.
Kedua, penghormatan, dimana pelaku usaha tidak melanggar HAM dalam pelaksanaan bisnisnya dan mengatasi dampak negatif dari operasional bisnisnya. Terakhir, alias ketiga yakni pemulihan, yakni tersedia akses pemulihan baik yudisial maupun non yudisial bagi korban.
Dirjen Mualimin pada kesempatan itu juga mengimbau para peserta workshop, Tim Gugus Tugas Daerah gencar melakukan sosialisasi. Pihaknya mengajak para pelaku usaha memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemulihan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Menciptakan usaha yang berlandaskan HAM, dengan menerapkan nilai-nilai HAM dalam menjalankan usahanya.
“Ini bukan semata-mata tanggung jawab negara, tetapi juga pelaku usaha, yang bersinggungan langsung dengan masyarakat,” jelas dia.
Sementara itu, Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati, dalam paparannya mengatakan, latar belakang pemerintah mengimplementasikan bisnis dan HAM didasarkan pada amanat konstitusi UU 1945 dalam pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) dan keanggotaan Indonesia dalam PBB.
“Data lapangan, korporasi menempati urutan kedua sebagai pelanggar HAM (Komnas HAM 2022). Kasus yang paling banyak terkait tanah dan hak masyarakat adat, penggusuran paksa, pemindahan, hak-hak pekerja, dan pencemaran lingkungan,” jelas Hajerati.
Tuan rumah kegiatan, Kakanwil Kemenkumham Sulsel , Liberti Sitinjak, menyampaikan di Sulsel antusiasme pelaporan terkait rencana aksi nasional HAM ditunjukkan dengan sangat baik, pemerintah daerah mampu beradaptasi dengan perubahan payung hukum dengan format dan data dukung yang berbeda dari sebelumnya.
Hal yang sama pada program strategis penilaian kabupaten/kota peduli ham, 14 kabupaten/kota di sulsel yang telah meraih predikat peduli HAM, beberapa diantaranya bahkan telah meraih itu secara berturut turut selama beberapa tahun terakhir.
“Di lingkungan internal, seluruh UPT Kanwil Sulsel didorong mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM), mewujudkan layanan yang inklusif bagi setiap manusia. 30 dari 31 UPT kami yang mengikuti penilaian telah meraih predikat P2HAM. Ini artinya kita sendiri telah menunjukkan contoh nyata bagaimana negara hadir dalam P2HAM,” ungkap Liberti.
Turut hadir dalam kegiatan ini sebagai pembicara pada pembukaan kegiatan, Staf Ahli Bidang Hukum Pemprov Sulsel Malik Faisal, Chief of Field Operation Unicef Indonesia Marcella Chritina, dan Perwakilan Program Officer UNDP Sagita Adesywi. Selain itu hadir pula dari Kanwil Sulsel Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, kadiv administrasi Sirajuddin, Kadiv PAS Suprapto, dan Kabid HAM Utary Sukmawati Syarief.
Lihat Juga: Pelaku Usaha Depot Air Minum di Bali Antusias Ikuti Pelatihan Manajemen Higiene dan Sanitasi
(tri)