Diskominfo Sidrap Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
Senin, 04 Juli 2022 - 17:32 WIB
loading...
A
A
A
“Sementara PPID pembantu atau pelaksana dikepalai oleh sekretaris dinas, sekretaris badan, kepala bagian, sekretaris camat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas, Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Sidrap , Anwar D Nurdin menyampaikan, tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkup Pemkab Sidrap .
Baca juga:Bupati Serahkan 7 Mobil Dinas Kepada Pejabat Pemkab Sidrap
“Kegiatan ini dilaksanakan juga untuk meningkatkan kerja sama dalam upaya memperkuat komitmen dengan langkah-langkah pengelolaan dan pelayanan informasi publik, sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis informasi sesuai Undang-Undang (UU) KIP (Keterbukaan Informasi Publik),” tandasnya.
Sosialisasi diikuti para sekretaris dinas, badan, kecamatan, masing-masing beserta admin. Tampak pula perwakilan Desa Kalosi Alau dan Desa Bulo yang rencananya akan mengikuti pemeringkatan keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Sulsel 2022.
Sementara itu, Kabid Humas, Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Sidrap , Anwar D Nurdin menyampaikan, tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkup Pemkab Sidrap .
Baca juga:Bupati Serahkan 7 Mobil Dinas Kepada Pejabat Pemkab Sidrap
“Kegiatan ini dilaksanakan juga untuk meningkatkan kerja sama dalam upaya memperkuat komitmen dengan langkah-langkah pengelolaan dan pelayanan informasi publik, sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis informasi sesuai Undang-Undang (UU) KIP (Keterbukaan Informasi Publik),” tandasnya.
Sosialisasi diikuti para sekretaris dinas, badan, kecamatan, masing-masing beserta admin. Tampak pula perwakilan Desa Kalosi Alau dan Desa Bulo yang rencananya akan mengikuti pemeringkatan keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Sulsel 2022.
(luq)
Lihat Juga :