Diskominfo Sidrap Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
Senin, 04 Juli 2022 - 17:32 WIB
loading...
Pelaksanaan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Aula SKPD Sidrap, Senin (4/7/2022). Foto: SINDOnews/Andi Mappanyukki
A
A
A
SIDRAP - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidrap menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik di Aula Kompleks SKPD Sidrap, Senin (4/7/2022). Sosialisasi dibuka Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Rohady Ramadhan, mewakili Bupati Sidrap, Dollah Mando.
Rohady yang menyampaikan sambutan Bupati memaparkan, Pemkab Sidrap telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, dalam mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Baca juga:Kafilah Sidrap Peringkat 9 di MTQ Sulsel, Bupati Dollah Beri Apresiasi
“Pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan pemerintah daerah sebagai badan hukum publik dengan membentuk atau menetapkan PPID. Karena itu Pemkab Sidrap telah menetapkan penunjukan PPID utama dan PPID pembantu atau pelaksana,” paparnya.
"Diharapkan juga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, memberi pelayanan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan yang dibutuhkan masyarakat,” sambungnya.
Baca juga:Bupati Sidrap Serahkan Bantuan Keuangan Rp748 Juta kepada 11 Parpol
Kadis Kominfo Sidrap, Bachtiar pada kesempatan tersebut juga menjelaskan, dalam kelembagaan PPID Sidrap, PPID utama dijabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Rohady yang menyampaikan sambutan Bupati memaparkan, Pemkab Sidrap telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, dalam mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Baca juga:Kafilah Sidrap Peringkat 9 di MTQ Sulsel, Bupati Dollah Beri Apresiasi
“Pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan pemerintah daerah sebagai badan hukum publik dengan membentuk atau menetapkan PPID. Karena itu Pemkab Sidrap telah menetapkan penunjukan PPID utama dan PPID pembantu atau pelaksana,” paparnya.
"Diharapkan juga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, memberi pelayanan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan yang dibutuhkan masyarakat,” sambungnya.
Baca juga:Bupati Sidrap Serahkan Bantuan Keuangan Rp748 Juta kepada 11 Parpol
Kadis Kominfo Sidrap, Bachtiar pada kesempatan tersebut juga menjelaskan, dalam kelembagaan PPID Sidrap, PPID utama dijabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Lihat Juga :