Diskominfo Sidrap Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
loading...
A
A
A
SIDRAP - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidrap menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik di Aula Kompleks SKPD Sidrap, Senin (4/7/2022). Sosialisasi dibuka Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Rohady Ramadhan, mewakili Bupati Sidrap, Dollah Mando.
Rohady yang menyampaikan sambutan Bupati memaparkan, Pemkab Sidrap telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, dalam mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Baca Juga: Pemkab Sidrap
"Diharapkan juga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, memberi pelayanan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan yang dibutuhkan masyarakat,” sambungnya.
Baca Juga: SidrapPemkab Sidrap .
Baca juga:Bupati Serahkan 7 Mobil Dinas Kepada Pejabat Pemkab Sidrap
“Kegiatan ini dilaksanakan juga untuk meningkatkan kerja sama dalam upaya memperkuat komitmen dengan langkah-langkah pengelolaan dan pelayanan informasi publik, sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis informasi sesuai Undang-Undang (UU) KIP (Keterbukaan Informasi Publik),” tandasnya.
Sosialisasi diikuti para sekretaris dinas, badan, kecamatan, masing-masing beserta admin. Tampak pula perwakilan Desa Kalosi Alau dan Desa Bulo yang rencananya akan mengikuti pemeringkatan keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Sulsel 2022.
Rohady yang menyampaikan sambutan Bupati memaparkan, Pemkab Sidrap telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, dalam mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Baca Juga: Pemkab Sidrap
"Diharapkan juga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, memberi pelayanan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan yang dibutuhkan masyarakat,” sambungnya.
Baca Juga: SidrapPemkab Sidrap .
Baca juga:Bupati Serahkan 7 Mobil Dinas Kepada Pejabat Pemkab Sidrap
“Kegiatan ini dilaksanakan juga untuk meningkatkan kerja sama dalam upaya memperkuat komitmen dengan langkah-langkah pengelolaan dan pelayanan informasi publik, sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis informasi sesuai Undang-Undang (UU) KIP (Keterbukaan Informasi Publik),” tandasnya.
Sosialisasi diikuti para sekretaris dinas, badan, kecamatan, masing-masing beserta admin. Tampak pula perwakilan Desa Kalosi Alau dan Desa Bulo yang rencananya akan mengikuti pemeringkatan keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Sulsel 2022.
(luq)