Pemprov Kaltim Pertahankan Status Informatif Dalam Monev KIP 5 Tahun Berturut-turut
loading...
A
A
A
SAMARINDA - Pemprov Kalimantan Timur meraih prestasi membanggakan dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2024. Dengan memperoleh nilai 98,31 dan masuk dalam kategori Informatif.
Posisi ini berhasil dipertahankan Pemprov Kaltim selama lima tahun berturut-turut. Dari hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Provinsi Kaltim meraih peringkat kedua secara nasional bersama Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan nilai skor serupa. Sementara, peringkat pertama diraih Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai 98,52.
Capaian ini menunjukkan konsistensi Pemprov Kaltim dalam mengedepankan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam ajang tahunan ini sebanyak 162 badan publik dinilai memenuhi kualifikasi "Informatif", yang terdiri dari 32 kementerian, 35 perguruan tinggi negeri, 36 badan usaha milik negara, 8 lembaga nonstruktural, 25 lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, serta 22 pemerintah provinsi dan 4 partai politik.
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menyatakan sebelumnya sempat terjadi kesalahan teknis perhitungan. Sehingga ada perubahan nilai Hasil Monev KIP 2024 Pemprov Kaltim dari 92,31 menjadi 98,31.
Dan hasil terbaru diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi Komisi Informasi Pusat Nomor: 53/KEP/KIP/XII/2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 52/KEP/KIP/XII/2024 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2024.
Donny mengatakan, proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dilakukan secara transparan sehingga setiap pihak dapat mengakses proses dan hasil yang memungkinkan, serta memberikan tanggapan balik atas hasil akhir Monev KIP Tahun 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengaku bersyukur atas hasil Monev KIP 2024. Sebab, Pemprov Kaltim berhasil mempertahankan status Informatif selama lima tahun berturut-turut.
"Kami sesungguhnya menerima hasil apa pun. Karena bukan hasil yang penting, tapi ikhtiarnya untuk menjalankan keterbukaan informasi publik," kata Akmal Malik saat hadir sebagai narasumber Jumpa Pers Diskominfo Kaltim di Ruang Serenity-Mezzanine Floor Hotel Yuan Garden Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Dia mengapresiasi keterbukaan informasi yang dicontohkan Komisi Informasi Pusat dalam penilaian Monev KIP 2024. Era keterbukaan informasi memang telah menjadi energi yang mampu mempercepat proses pencerdasan bangsa sekaligus mendorong berbagai perubahan signifikan.
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bertujuan menilai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Posisi ini berhasil dipertahankan Pemprov Kaltim selama lima tahun berturut-turut. Dari hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Provinsi Kaltim meraih peringkat kedua secara nasional bersama Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan nilai skor serupa. Sementara, peringkat pertama diraih Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai 98,52.
Capaian ini menunjukkan konsistensi Pemprov Kaltim dalam mengedepankan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam ajang tahunan ini sebanyak 162 badan publik dinilai memenuhi kualifikasi "Informatif", yang terdiri dari 32 kementerian, 35 perguruan tinggi negeri, 36 badan usaha milik negara, 8 lembaga nonstruktural, 25 lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, serta 22 pemerintah provinsi dan 4 partai politik.
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menyatakan sebelumnya sempat terjadi kesalahan teknis perhitungan. Sehingga ada perubahan nilai Hasil Monev KIP 2024 Pemprov Kaltim dari 92,31 menjadi 98,31.
Dan hasil terbaru diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi Komisi Informasi Pusat Nomor: 53/KEP/KIP/XII/2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 52/KEP/KIP/XII/2024 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2024.
Donny mengatakan, proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dilakukan secara transparan sehingga setiap pihak dapat mengakses proses dan hasil yang memungkinkan, serta memberikan tanggapan balik atas hasil akhir Monev KIP Tahun 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengaku bersyukur atas hasil Monev KIP 2024. Sebab, Pemprov Kaltim berhasil mempertahankan status Informatif selama lima tahun berturut-turut.
"Kami sesungguhnya menerima hasil apa pun. Karena bukan hasil yang penting, tapi ikhtiarnya untuk menjalankan keterbukaan informasi publik," kata Akmal Malik saat hadir sebagai narasumber Jumpa Pers Diskominfo Kaltim di Ruang Serenity-Mezzanine Floor Hotel Yuan Garden Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Dia mengapresiasi keterbukaan informasi yang dicontohkan Komisi Informasi Pusat dalam penilaian Monev KIP 2024. Era keterbukaan informasi memang telah menjadi energi yang mampu mempercepat proses pencerdasan bangsa sekaligus mendorong berbagai perubahan signifikan.
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bertujuan menilai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
(jon)