Pemudik dari Daerah PSBB dan Zona Merah Dilarang, Pelabuhan Gilimanuk Sepi
loading...
A
A
A
JEMBRANA - Pelarangan mudik bagi para pemudik dari daerah yang menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan daerah zona merah Corona (COVID-19), berdampak terhadap aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Pada Minggu (26/4/2020) suasana di Pelabuhan Gilimanuk sepi, yang masuk pelabuhan hanya kendaraan barang.
Suasana lenggang juga terlihat di jalur sepeda motor, hanya beberapa warga saja terlihat membeli tiket elektronik di jalur sepeda motor. Umumnya mereka yang menyebrang ke Pulau Jawa, karena sudah tidak lagi bekerja di Bali. Mereka terpaksa mudik ke daerah asalnya.
Tofik, warga Semarang, mengaku mengaku terpaksa mudik karena sudah berhenti bekerja di Bali.
Sementara itu, aparat kepolisian Polres Jembrana, melakukan penyeleksian terhadap warga yang akan mudik ke Pulau Jawa. Melalui tiga pos penyekatan, polisi melarang pemudik ke Pulau Jawa dengan tujuan dearah yang menerapkan PSBB dan zona merah.
"Pada hari pertama penyekatan, yakni Jumat (24/4/2020), sebanyak 456 orang dikembalikan, mereka menggunakan 81 unit kendaraan roda dua, 26 unit mobil pribadi, dan 10 bus," ujar Kasat Lantas Polres Jembrana Iptu Ayu Pramesti, Minggu (26/4/2020).
Sedangkan pelaksanaan hari kedua penyekatan, jumlah kendaraan yang diminta kembali turun drastis. Data dari Satlantas Polres Jembrana pada Sabtu (25/4/2020), hanya 5 unit sepeda motor dan satu unit mobil berisi 8 orang.
Suasana lenggang juga terlihat di jalur sepeda motor, hanya beberapa warga saja terlihat membeli tiket elektronik di jalur sepeda motor. Umumnya mereka yang menyebrang ke Pulau Jawa, karena sudah tidak lagi bekerja di Bali. Mereka terpaksa mudik ke daerah asalnya.
Tofik, warga Semarang, mengaku mengaku terpaksa mudik karena sudah berhenti bekerja di Bali.
Sementara itu, aparat kepolisian Polres Jembrana, melakukan penyeleksian terhadap warga yang akan mudik ke Pulau Jawa. Melalui tiga pos penyekatan, polisi melarang pemudik ke Pulau Jawa dengan tujuan dearah yang menerapkan PSBB dan zona merah.
"Pada hari pertama penyekatan, yakni Jumat (24/4/2020), sebanyak 456 orang dikembalikan, mereka menggunakan 81 unit kendaraan roda dua, 26 unit mobil pribadi, dan 10 bus," ujar Kasat Lantas Polres Jembrana Iptu Ayu Pramesti, Minggu (26/4/2020).
Sedangkan pelaksanaan hari kedua penyekatan, jumlah kendaraan yang diminta kembali turun drastis. Data dari Satlantas Polres Jembrana pada Sabtu (25/4/2020), hanya 5 unit sepeda motor dan satu unit mobil berisi 8 orang.
(zil)