Pasutri Nekat Bunuh Wanita Lansia dan Simpan dalam Karung
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Makassar harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah tega menghabisi nyawa seorang perempuan bernama Dg Nillang (67) dan menyimpan jenazahnya di dalam karung.
Keluarga korban melapor ke pihak kepolisian pada 30 Mei 2022 lalu karena diduga hilang. Namun belakangan warga digegerkan penemuan jenazah wanita terbungkus karung di perkebunan warga Jalan Alternatif Sungai Jeneberang, Mangasa, Keluarhana Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Jumat (1/7/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald menyebutakan, wanita itu bernama Dg Nillang (67) dilaporkan hilang namun ia dibunuh oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial DT (41) dan DN (27).
"(Korban adalah) Daeng Nillang alamat Jalan Mannuruki. Pihak keluarga sempat membuat laporan polisi di Polsek Tamalate karena korban tak kunjung ditemukan. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan menemukan mayat korban terbungkus dalam karung di wilayah Somba Opu, Gowa ," jelasnya kepada Sindonews Jumat, (1/7/2022).
Mayat Dg Nillang ditemukan sekitar pukul 04.00 Wita, subuh tadi. Pasutri DT dan DN kemudian ditangkap polisi sebagai pelaku pembunuhan. Dirinya juga menjelaskan korban dibunuh menggunakan batu bata oleh wanita DN. Korban juga ditusuk menggunakan pisau dapur berkali-kali hingga meninggal.
"Diduga Pelaku dan korban memiliki masalah pribadi sehingga DN berperan sebagai eksekutor, mendorong lalu menikam korban menggunakan pisau dapur pada bagian perut berkali-kali, dan memukul kepala korban dengan menggunakan batu," terang Reoland.
Mengetahui pembunuhan tersebut, suamin DN yakni DT kemudian membungkus mayat Dg Nillang menggunakan karung dan membuangnya di perkebunan warga yang jauh dari rumahnya.
"Pelaku DT mengakui istrinya yakni DN telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah mengetahui hal itu, DT membungkus mayat korban menggunakan karung dan membuang mayat tersebut di perkebunan warga," sambungnya.
Setelah membuang mayat korban, DT kemudian membuang pisau yang digunakan istrinya di sebuah empang yang berada di Jalan Mangka Dg bombong serta handphone korban yang dibuang di Jalan Sungai Inpeksi Kanal Batua Makassar.
"Jadi untuk barang bukti yang kita amankan yakni, satu buah batu bata digunakan pelaku. Sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna kuning yangg digunakan membonceng mayat Korban dan kemudian membuangnya di Gowa. Pisau yang digunakan dibuang di Jalan Mangka Dg Bombong, serta Hp korban dibuang di Jl.Inspeksi Kanal batua," ucapnya.
Keluarga korban melapor ke pihak kepolisian pada 30 Mei 2022 lalu karena diduga hilang. Namun belakangan warga digegerkan penemuan jenazah wanita terbungkus karung di perkebunan warga Jalan Alternatif Sungai Jeneberang, Mangasa, Keluarhana Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Jumat (1/7/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald menyebutakan, wanita itu bernama Dg Nillang (67) dilaporkan hilang namun ia dibunuh oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial DT (41) dan DN (27).
"(Korban adalah) Daeng Nillang alamat Jalan Mannuruki. Pihak keluarga sempat membuat laporan polisi di Polsek Tamalate karena korban tak kunjung ditemukan. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan menemukan mayat korban terbungkus dalam karung di wilayah Somba Opu, Gowa ," jelasnya kepada Sindonews Jumat, (1/7/2022).
Mayat Dg Nillang ditemukan sekitar pukul 04.00 Wita, subuh tadi. Pasutri DT dan DN kemudian ditangkap polisi sebagai pelaku pembunuhan. Dirinya juga menjelaskan korban dibunuh menggunakan batu bata oleh wanita DN. Korban juga ditusuk menggunakan pisau dapur berkali-kali hingga meninggal.
"Diduga Pelaku dan korban memiliki masalah pribadi sehingga DN berperan sebagai eksekutor, mendorong lalu menikam korban menggunakan pisau dapur pada bagian perut berkali-kali, dan memukul kepala korban dengan menggunakan batu," terang Reoland.
Mengetahui pembunuhan tersebut, suamin DN yakni DT kemudian membungkus mayat Dg Nillang menggunakan karung dan membuangnya di perkebunan warga yang jauh dari rumahnya.
"Pelaku DT mengakui istrinya yakni DN telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah mengetahui hal itu, DT membungkus mayat korban menggunakan karung dan membuang mayat tersebut di perkebunan warga," sambungnya.
Setelah membuang mayat korban, DT kemudian membuang pisau yang digunakan istrinya di sebuah empang yang berada di Jalan Mangka Dg bombong serta handphone korban yang dibuang di Jalan Sungai Inpeksi Kanal Batua Makassar.
"Jadi untuk barang bukti yang kita amankan yakni, satu buah batu bata digunakan pelaku. Sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna kuning yangg digunakan membonceng mayat Korban dan kemudian membuangnya di Gowa. Pisau yang digunakan dibuang di Jalan Mangka Dg Bombong, serta Hp korban dibuang di Jl.Inspeksi Kanal batua," ucapnya.
(agn)