Pemanggilan Bupati Wajo di RDP Kebocoran PAD Parkir Dinilai Keliru
Kamis, 25 Juni 2020 - 18:21 WIB
loading...
Pemanggilan Bupati Wajo pada RDP soal Kebocoran PAD Parkir dinilai keliru. Foto: Ilustrasi
A
A
A
WAJO - Pemanggilan Bupati dalam rapat dengar pendapat (RDP), guna membahas kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor retribusi perparkiran yang dikelola Dinas Pehubungan (Dishub) Wajo, dinilai keliru.
Hal ini disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Wajo . Menurut Elfrianto, Fraksi PAN mengatakan, konteks kata memanggil dan mengundang harus dibedakan. Sebab kata memanggil cenderung dalam tatanan garis komando, sementara mengundang berada pada tatanan koordinasi.
Baca Juga: DPRD Wajo Bakal Panggil Dishub untuk Bahas Kebocoran PAD Parkir
Mengundang Bupati dengan kesepakatan fraksi-fraksi lainnya dalam konteks 3S (Sipakatau, sipakainge, sipakalebbi), untuk mendapatkan rumusan masalah dianggap sah-sah saja. Namun untuk konteks memanggil Bupati oleh anggota DPRD itu dinilai keliru dan tidak tepat.
"Dalam UU 23 tahun 2014, tidak diatur RDP dapat memanggil Bupati, yang diatur adalah Konsultasi DPRD dengan Bupati," kata, Kevin sapaan akrabnya, kepada Sindonews, Kamis (25/6/20).
Hal ini disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Wajo . Menurut Elfrianto, Fraksi PAN mengatakan, konteks kata memanggil dan mengundang harus dibedakan. Sebab kata memanggil cenderung dalam tatanan garis komando, sementara mengundang berada pada tatanan koordinasi.
Baca Juga: DPRD Wajo Bakal Panggil Dishub untuk Bahas Kebocoran PAD Parkir
Mengundang Bupati dengan kesepakatan fraksi-fraksi lainnya dalam konteks 3S (Sipakatau, sipakainge, sipakalebbi), untuk mendapatkan rumusan masalah dianggap sah-sah saja. Namun untuk konteks memanggil Bupati oleh anggota DPRD itu dinilai keliru dan tidak tepat.
"Dalam UU 23 tahun 2014, tidak diatur RDP dapat memanggil Bupati, yang diatur adalah Konsultasi DPRD dengan Bupati," kata, Kevin sapaan akrabnya, kepada Sindonews, Kamis (25/6/20).
Lihat Juga :