Terlibat Serangan Brutal, 3 Anggota PSHT Ditetapkan sebagai Tersangka

Kamis, 30 Juni 2022 - 06:42 WIB
loading...
Terlibat Serangan Brutal,...
Tiga anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) diringkus Polrestabes Surabaya, terkait kasus penyerangan anggota Pagar Nusa. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Tiga anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), diringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus penyerangan terhadap empat anggota Pagar Nusa.



Ketigas anggota PSHT itu berinisial AS (21), RM (20) dan MR (18), ketiganya warga Benowo, Kota Surabaya. Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka ini turut serta dalam aksi penyerangan di kawasan Pakal, Kota Surabaya, yang membuat empat pesilat Pagar Nusa mengalami luka-luka.



Peristiwa penyerangan yang dilakukan anggota PSHT ini, bermula saat kelompok anggota Pagar Nusa dari Lamongan, dan Bojonegoro, melakukan perjalanan pulang setelah mendatangi acara silaturahmi di Sukolilo, Kota Surabaya.



Saat rombongan Pagar Nusa melintasi kawasan Pakal, hingga ke perbatasan Gresik, mendapat serang secara fisik dan lemparan berbagai benda keras. Akibatnya empat pesilat Pagar Nusa harus dilarikan ke Rumah Sakit Darus Syifa Benowo.

"Sebelum diserang di Sememi, kedua kelompok ini telah terlibat cekcok di Banjarsugihan, Surabaya," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/6/2022).

Yusep mengungkapkan, kasus penyerangan ini dipicu provokasi di media sosial (medsos). "Mereka melakukan aksi tersebut sebenarnya termakan provokasi yang dibaca di grup WhatsApp (WA). Di grup itu menerangkan jika anggota PSHT ada yang terluka akibat diserang. Saat ini kami sedang memburu pembuat pesan provokasi tersebut dengan melibatkan tim siber," kata Yusep.



Setelah kejadian, kata dia, Polrestabes Surabaya bergerak cepat agar tawuran tidak meluas. Tak hanya itu, polisi juga mempertemukan kedua kelompok pesilat untuk beraudiensi. "Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya, dan para guru di sekolah agar anak-anak ini tidak melakukan hal yang sama," tandas Yusep.

Atas perbuatanya, ketiga anggota PSHT tersebut telah dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat ke 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1577 seconds (0.1#10.140)