Terobos Perlintasan KA Akibatkan 4 Penumpang Tewas, Sopir Angkot Divonis 13 Tahun Penjara

Selasa, 28 Juni 2022 - 21:05 WIB
loading...
Terobos Perlintasan...
Ilustrasi penjara. Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada Karto Manalu, warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Karto Manalu adalah sopir angkutan kota (angkot) Wampu Mini Trayek 123 yang ditabrak kereta api usai menerobos pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan pada 4 Desember 2021 lalu.

Di mana pada insiden tersebut angkot yang dikemudikan Karto Manalu ringsek. Sebanyak 4 orang penumpangnya juga tewas. Insiden itu juga sempat menjadi perbincangan (viral) di kalangan warganet setelah video yang merekam detik-detik peristiwa kecelakaan itu dibagikan ke media sosial.

Baca juga: Abaikan Peringatan, Mobil Pikap Ditabrak Kereta Api di Tulungagung

Vonis terhadap Karto Manalu, dibacakan pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sapril Batubara dari ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

Dalam amar putusannya, Karto Manalu secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian yang menyebabkan tewasnya keempat korban. Kondisi Karto Manalu yang lalai akibat di bawah pengaruh minuman keras juga menjadi alasan hakim menghukumnya.

Perbuatan Karto Manalu dianggap melanggar ketentuan pada Pasal 311 Ayat 4 dan 5 pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Narkotika.

Baca: Balita Tewas Mengenaskan usai Mobilnya Ditabrak Kereta Api
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Tragis, Mobil Rombongan...
Tragis, Mobil Rombongan Pengantar Haji Tertabrak Kereta, 4 Tewas Termasuk 2 Balita
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
Dorong Mediasi, Tokoh...
Dorong Mediasi, Tokoh Pemuda Muslim Sumut Minta Tak Ada Sweeping Lapak Daging
Muhammadiyah Resmikan...
Muhammadiyah Resmikan Tahap 3 SPPG di Medan
Distribusi BBM di Kota...
Distribusi BBM di Kota Medan Makin Lancar, Antrean di SPBU Mulai Normal
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
BEM UPH Medan Gelar...
BEM UPH Medan Gelar Spirit Run 2026
Rekomendasi
Keluarga Peter Crouch...
Keluarga Peter Crouch Cerita Susahnya Masuk AS saat Piala Dunia 2026
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
4 Tentara AS Tewas saat...
4 Tentara AS Tewas saat Latihan Tempur di Dekat Sekutu Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved