Terobos Perlintasan KA Akibatkan 4 Penumpang Tewas, Sopir Angkot Divonis 13 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada Karto Manalu, warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Karto Manalu adalah sopir angkutan kota (angkot) Wampu Mini Trayek 123 yang ditabrak kereta api usai menerobos pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan pada 4 Desember 2021 lalu.
Di mana pada insiden tersebut angkot yang dikemudikan Karto Manalu ringsek. Sebanyak 4 orang penumpangnya juga tewas. Insiden itu juga sempat menjadi perbincangan (viral) di kalangan warganet setelah video yang merekam detik-detik peristiwa kecelakaan itu dibagikan ke media sosial.
Vonis terhadap Karto Manalu, dibacakan pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sapril Batubara dari ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.
Dalam amar putusannya, Karto Manalu secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian yang menyebabkan tewasnya keempat korban. Kondisi Karto Manalu yang lalai akibat di bawah pengaruh minuman keras juga menjadi alasan hakim menghukumnya.
Perbuatan Karto Manalu dianggap melanggar ketentuan pada Pasal 311 Ayat 4 dan 5 pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa Karton Manalu dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Hakim Sapril Batubara, Selasa (28/6/2022).
Selain hukuman pidana, majelis hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Karto Manalu.
Karto Manalu adalah sopir angkutan kota (angkot) Wampu Mini Trayek 123 yang ditabrak kereta api usai menerobos pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan pada 4 Desember 2021 lalu.
Di mana pada insiden tersebut angkot yang dikemudikan Karto Manalu ringsek. Sebanyak 4 orang penumpangnya juga tewas. Insiden itu juga sempat menjadi perbincangan (viral) di kalangan warganet setelah video yang merekam detik-detik peristiwa kecelakaan itu dibagikan ke media sosial.
Vonis terhadap Karto Manalu, dibacakan pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sapril Batubara dari ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.
Dalam amar putusannya, Karto Manalu secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian yang menyebabkan tewasnya keempat korban. Kondisi Karto Manalu yang lalai akibat di bawah pengaruh minuman keras juga menjadi alasan hakim menghukumnya.
Perbuatan Karto Manalu dianggap melanggar ketentuan pada Pasal 311 Ayat 4 dan 5 pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa Karton Manalu dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Hakim Sapril Batubara, Selasa (28/6/2022).
Selain hukuman pidana, majelis hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Karto Manalu.