6.594 Ekor Hewan Ternak di Sumut Sembuh dari PMK, Gubernur Edy: Rakyat Jangan Stres

Selasa, 28 Juni 2022 - 17:14 WIB
loading...
6.594 Ekor Hewan Ternak...
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan PMK Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (28/6/2022). Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Sebanyak 6.594 ekor hewan ternak di Sumatera Utara ( Sumut ) disembuhkan dari serangan wabah Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ).

Meski begitu, Pemerintah Provinsi Sumut tetap waspada dan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK yang melibatkan Polri dan TNI.

Baca juga: 2.600 Ekor Ternak di Sumut Terindikasi PMK, Edy Rahmayadi: Masih Terkendali


Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK di Sumut sebanyak 11.717 ekor. Jumlah itu tersebar di 16 kabupaten/kota di Sumut.

"Dari jumlah itu, 6.594 ekor sembuh dan 5.065 ekor masih sakit. Yang mati 17 ekor. Seluruh pihak harus dilibatkan, mengingat penyebaran PMK masih terjadi, meski relatif terkendali," kata Edy saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan PMK Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (28/6/2022).



Untuk mempercepat penanganan PMK pada hewan ternak yang melanda Sumatera Utara (Sumut), Pemprov membentuk Satuan Tugas (Satgas) PMK Sumut. Satgas tersebut juga akan melibatkan Polri dan TNI.



Satgas Provinsi nantinya akan diketuai oleh Sekretaris Daerah Sumut. Susunan Satgas juga akan memedomani Satgas yang dibentuk Pemerintah Pusat.

“Saya mau ini cepat selesai, mari kita bersama-sama cepat menangani ini, apalagi ini sudah dekat Idul Adha,” sebutnya.

Edy juga meminta kepada Pemkab dan Pemko untuk melakukan deteksi dini dan penanganan isolasi terhadap hewan yang tertular. Juga meminta agar Instruksi Mendagri Nomor 31 tahun 2022 tentang penanganan wabah PMK serta kesiapan hewan kurban jelang Hari Raya Iduladha dipedomani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2147 seconds (0.1#10.140)