9 Pembunuh Bayaran Eksekusi Reli Sepriadi di Kebun Sawit, Dapat Upah Rp5 Juta Per Orang
loading...
A
A
A
MUSI BANYUASING - Sembilan pembunuh bayaran yang mengeksekusi Reli Sepriadi (38) di area perkebunan kelapa sawit Desa Pandang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Utara pada Maret 2022 lalu akhirnya terungkap.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari penemuan jenazah yang diduga menjadi korban pembunuhan.
"Tim Satreskrim Polres Muba kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan mengamankan sembilan orang sebagai pelaku," kata Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dwi Ri, Selasa (27/6/2022).
Kesembilannya pembunuh bayaran yakni, Erik Pratama, Efran, Julianayah, Afriadi, Alpino, Tarmizi Yulius, Boby Lanistra, Firmansyah, dan Jhoni Kusmoyo. Mereka merupakan komplotan pembunuh bayaran.
"Mereka ditangkap dalam tiga operasi penangkapan dan di lokasi yang berbeda dari tanggal 12-24 Juni kemarin," katanya.
Dikatakan Alamsyah, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka melakukan pembunuhan tersebut atas permintaan atau order dari seseorang berinisial T, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Apalagi otak pembunuhan masih dalam pengejaran," katanya.
Selain itu, mereka mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp5 juta. Karena sudah terencana, jadi mereka memiliki peranan yang berbeda. Seperti ada yang bertugas menjemput korban, ada yang mengajak korban berpesta narkoba, serta ada yang mengeksekusi di TKP.
"Motif pembunuhan ini korban dicurigai mengkhianati para pelaku karena dianggap sebagai informan," katanya.
Atas perbuatannya, mereka akan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan satu orang tersangka dijerat Pasal 340 KHUP jo Pasal 55 KHUP karena turut serta terlibat dalam pembunuhan ini.
Salah satu tersangka, Boby, mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial T untuk menghabisi korban. Karena korban dianggap sebagai informan polisi. "Saya dapat Rp5 juta untuk menikam korban," katanya.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari penemuan jenazah yang diduga menjadi korban pembunuhan.
"Tim Satreskrim Polres Muba kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan mengamankan sembilan orang sebagai pelaku," kata Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dwi Ri, Selasa (27/6/2022).
Kesembilannya pembunuh bayaran yakni, Erik Pratama, Efran, Julianayah, Afriadi, Alpino, Tarmizi Yulius, Boby Lanistra, Firmansyah, dan Jhoni Kusmoyo. Mereka merupakan komplotan pembunuh bayaran.
"Mereka ditangkap dalam tiga operasi penangkapan dan di lokasi yang berbeda dari tanggal 12-24 Juni kemarin," katanya.
Dikatakan Alamsyah, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka melakukan pembunuhan tersebut atas permintaan atau order dari seseorang berinisial T, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Apalagi otak pembunuhan masih dalam pengejaran," katanya.
Selain itu, mereka mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp5 juta. Karena sudah terencana, jadi mereka memiliki peranan yang berbeda. Seperti ada yang bertugas menjemput korban, ada yang mengajak korban berpesta narkoba, serta ada yang mengeksekusi di TKP.
"Motif pembunuhan ini korban dicurigai mengkhianati para pelaku karena dianggap sebagai informan," katanya.
Atas perbuatannya, mereka akan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan satu orang tersangka dijerat Pasal 340 KHUP jo Pasal 55 KHUP karena turut serta terlibat dalam pembunuhan ini.
Salah satu tersangka, Boby, mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial T untuk menghabisi korban. Karena korban dianggap sebagai informan polisi. "Saya dapat Rp5 juta untuk menikam korban," katanya.
(shf)