Direktur Hak Cipta Bahas Penarikan Hak Royalti Musik dan Lagu di Makassar
Minggu, 26 Juni 2022 - 23:30 WIB
loading...
Direktur Hak Cipta dan Desain Anggoro Dasananto hadir di Makassar, berdiskusi dengan para pelaku dan pengguna seni musik dan lagu Sulawesi Selatan terkait pengelolaan hak royalti bidang musik. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Direktur Hak Cipta dan Desain Anggoro Dasananto hadir di Makassar, berdiskusi dengan para pelaku dan pengguna seni musik dan lagu Sulawesi Selatan terkait pengelolaan hak royalti bidang musik atau lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif yang digelar pekan ini di Hotel Gammara Makassar dengan tema umum.
Direktur Hak Cipta dan Desain Anggoro mengatakan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak henti-hentinya berupaya untuk meningkatkan ekonomi para pencipta lagu, musisi, dan hak hak terkait lainnya, untuk mendapatkan hak yang sewajarnya.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Dorong Peningkatan Pencatatan Hak Cipta
Anggoro menjelaskan bulan April lalu telah diterbitkan Permenkumham No 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik, menggantikan Permenkumham sebelumnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan hukum di masyarakat.
Disebutkan di dalamnya, Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik. Sedangkan royalti adalah Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait.
Direktur Hak Cipta dan Desain Anggoro mengatakan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak henti-hentinya berupaya untuk meningkatkan ekonomi para pencipta lagu, musisi, dan hak hak terkait lainnya, untuk mendapatkan hak yang sewajarnya.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Dorong Peningkatan Pencatatan Hak Cipta
Anggoro menjelaskan bulan April lalu telah diterbitkan Permenkumham No 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik, menggantikan Permenkumham sebelumnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan hukum di masyarakat.
Disebutkan di dalamnya, Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik. Sedangkan royalti adalah Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait.
Lihat Juga :