Direktur Hak Cipta Bahas Penarikan Hak Royalti Musik dan Lagu di Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Direktur Hak Cipta dan Desain Anggoro Dasananto hadir di Makassar, berdiskusi dengan para pelaku dan pengguna seni musik dan lagu Sulawesi Selatan terkait pengelolaan hak royalti bidang musik atau lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif yang digelar pekan ini di Hotel Gammara Makassar dengan tema umum.
Direktur Hak Cipta dan Desain Anggoro mengatakan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak henti-hentinya berupaya untuk meningkatkan ekonomi para pencipta lagu, musisi, dan hak hak terkait lainnya, untuk mendapatkan hak yang sewajarnya.
Anggoro menjelaskan bulan April lalu telah diterbitkan Permenkumham No 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik, menggantikan Permenkumham sebelumnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan hukum di masyarakat.
Disebutkan di dalamnya, Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik. Sedangkan royalti adalah Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait.
Penarikan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada pengguna lagu dan / atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial
LMKN di dalam Permen ini diterangkan, adalah lembaga bantu pemerintah non APBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
“LMKN yang sekarang adalah gabungan dari 11 LMK yang terdaftar di Indonesia, pemerintah tidak mencampuri siapa yang menduduki, Pemerintah memberikan asas demokrasi terkait susunan pengurus LMK,” ungkapnya.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak sebagai perwakilan Menkumham di wilayah mengungkapkan, PP No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik diterbitkan semata mata untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik
Direktur Hak Cipta dan Desain Anggoro mengatakan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak henti-hentinya berupaya untuk meningkatkan ekonomi para pencipta lagu, musisi, dan hak hak terkait lainnya, untuk mendapatkan hak yang sewajarnya.
Anggoro menjelaskan bulan April lalu telah diterbitkan Permenkumham No 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik, menggantikan Permenkumham sebelumnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan hukum di masyarakat.
Disebutkan di dalamnya, Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik. Sedangkan royalti adalah Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait.
Penarikan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada pengguna lagu dan / atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial
LMKN di dalam Permen ini diterangkan, adalah lembaga bantu pemerintah non APBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
“LMKN yang sekarang adalah gabungan dari 11 LMK yang terdaftar di Indonesia, pemerintah tidak mencampuri siapa yang menduduki, Pemerintah memberikan asas demokrasi terkait susunan pengurus LMK,” ungkapnya.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak sebagai perwakilan Menkumham di wilayah mengungkapkan, PP No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik diterbitkan semata mata untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik