Diduga Pelagiat Alat Panen Sawit, Sebuah Perusahaan Dilaporkan
Jum'at, 05 Maret 2021 - 14:14 WIB
loading...
Sebuah perusahaan alat penyambung panen (pipa) buah sawit dilaporkan ke polisi. Perusahaan PT Mettoledo dilaporkan karena diduga mekakukan plagiat atas karya pihak lain. Foto SINDOnews
A
A
A
PAKANBARU - Sebuah perusahaan alat penyambung panen(pipa) buah sawit dilaporkan ke polisi. Perusahaan PT Mettoledo dilaporkan karena diduga mekakukan plagiat atas karya pihak lain. Pelapornya seorang pengusaha bernama Fen Lie Agen.
Fen Lie, melalui kuasa hukum Kantor Hukum Dedi Harianto Lubis (DHL) menyebut, pihaknya telah dirugikan oleh perusahaan PT Mettoledo. Palgiat yang dimaksud berupa penyambung galah sistem rotary yang diproduksi massal oleh PT Mettuledo. Baca juga: Seniman yang Tuduh Plagiarisme Desain Panggung Aespa Beri Perkembangan Terbaru Kasusnya
Berdasarkan hasil penelurusan oleh pihak Fen Lie, penyambung galah itu telah beredar di Pekanbaru, Riau itu digunakan untuk alat panen perusahaan. Atas hal itu, merekapun melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan Dirjen HKI di Jakarta.
"Atas dugaan plagiat itu, klien kami dirugikan.Atas dugaan plagiat hak paten itu, ini kita laporkan ke Mabes Polri dan Dirjen HKI kemarin," ujar kuasa hukum, Ded Jumat (5/3/2021) di Pekanbaru.
Dia menjelaskan, bahwa klienya sudah memiliki hak paten atas karyanya. Dimana alat penyambung pipa panen sawit itu memiliki sertifikat HKI : IDS000002300 tanggal 29 April 2019. Baca juga: SM Entertainment Akhirnya Tanggapi Tuduhan Plagiat Video Musik Aespa
Fen Lie, melalui kuasa hukum Kantor Hukum Dedi Harianto Lubis (DHL) menyebut, pihaknya telah dirugikan oleh perusahaan PT Mettoledo. Palgiat yang dimaksud berupa penyambung galah sistem rotary yang diproduksi massal oleh PT Mettuledo. Baca juga: Seniman yang Tuduh Plagiarisme Desain Panggung Aespa Beri Perkembangan Terbaru Kasusnya
Berdasarkan hasil penelurusan oleh pihak Fen Lie, penyambung galah itu telah beredar di Pekanbaru, Riau itu digunakan untuk alat panen perusahaan. Atas hal itu, merekapun melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan Dirjen HKI di Jakarta.
"Atas dugaan plagiat itu, klien kami dirugikan.Atas dugaan plagiat hak paten itu, ini kita laporkan ke Mabes Polri dan Dirjen HKI kemarin," ujar kuasa hukum, Ded Jumat (5/3/2021) di Pekanbaru.
Dia menjelaskan, bahwa klienya sudah memiliki hak paten atas karyanya. Dimana alat penyambung pipa panen sawit itu memiliki sertifikat HKI : IDS000002300 tanggal 29 April 2019. Baca juga: SM Entertainment Akhirnya Tanggapi Tuduhan Plagiat Video Musik Aespa
Lihat Juga :