Diduga Pelagiat Alat Panen Sawit, Sebuah Perusahaan Dilaporkan

Jum'at, 05 Maret 2021 - 14:14 WIB
loading...
Diduga Pelagiat Alat Panen Sawit, Sebuah Perusahaan Dilaporkan
Sebuah perusahaan alat penyambung panen (pipa) buah sawit dilaporkan ke polisi. Perusahaan PT Mettoledo dilaporkan karena diduga mekakukan plagiat atas karya pihak lain. Foto SINDOnews
A A A
PAKANBARU - Sebuah perusahaan alat penyambung panen(pipa) buah sawit dilaporkan ke polisi. Perusahaan PT Mettoledo dilaporkan karena diduga mekakukan plagiat atas karya pihak lain. Pelapornya seorang pengusaha bernama Fen Lie Agen.

Fen Lie, melalui kuasa hukum Kantor Hukum Dedi Harianto Lubis (DHL) menyebut, pihaknya telah dirugikan oleh perusahaan PT Mettoledo. Palgiat yang dimaksud berupa penyambung galah sistem rotary yang diproduksi massal oleh PT Mettuledo.

Berdasarkan hasil penelurusan oleh pihak Fen Lie, penyambung galah itu telah beredar di Pekanbaru, Riau itu digunakan untuk alat panen perusahaan. Atas hal itu, merekapun melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan Dirjen HKI di Jakarta.

"Atas dugaan plagiat itu, klien kami dirugikan.Atas dugaan plagiat hak paten itu, ini kita laporkan ke Mabes Polri dan Dirjen HKI kemarin," ujar kuasa hukum, Ded Jumat (5/3/2021) di Pekanbaru.

Dia menjelaskan, bahwa klienya sudah memiliki hak paten atas karyanya. Dimana alat penyambung pipa panen sawit itu memiliki sertifikat HKI : IDS000002300 tanggal 29 April 2019.

Untuk itu sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No 13 Tahun 2016, Fen Lie memiliki hak untuk memberikan lisensi pada pihak lain yang ingin memanfatkan hasil karyanya. Namun, pada akhir tahun lalu kliennya mengaku kaget kalau ada perusahaan lain sudah memproduksi massal hasil karya tersebut.

"Belakangan diketahui ada perusahaan yang sudah memproduksi dan memperjualbelikan hasil invensinya tanpa izin klien kami. Hal ini diketahuinya dari rekanan perusahaan sawit yang ada di Pekanbaru," tukasnya.

Untuk meyakinkan bahwa alat tersebut sudah diperjualbelikan, pihaknya melakukan pembelian ke PT Mettoledo yang berada di Pontianak. Setelah sampai, barang yang dipesan persis dengan karya Fen Lie Agen. "Kita sudah dua kali melakukan somasi, namun tidak ditanggapi perusahaan. Kerugian klien kami miliaran rupiah,"tukasnya.

Sementara itu PT Mettoledo yang dikonfirmasi enggan menanggapi. "Salah alamar itu. Jangan tanya ke saya," kata Operation Manager PT Mettoledo James Lim.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1488 seconds (0.1#10.140)