Direktur Hak Cipta Bahas Penarikan Hak Royalti Musik dan Lagu di Makassar

Minggu, 26 Juni 2022 - 23:30 WIB
loading...
A A A
Pengaturan mengenai kewajiban pembayaran royalti musik dan/atau lagu bukanlah hal baru. Kewajiban bagi pengguna dalam hal ini pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan musik/lagu dalam usahanya telah disebutkan secara tegas di dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

Lanjut Liberti Sitinjak menjelaskan, PP 56/2021 telah mengatur jenis layanan publik komersial apa saja yang diwajibkan untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik pada kegiatan usaha yang dijalankan, seperti restoran, kafe, bioskop, hotel, radio, toko/supermarket, TV, karaoke, dan lainnya.

“Sementara bagi para pelaku Usaha Mikro , Kecil dan Menengah (UMKM), PP 56/2021 telah mengatur bahwa terhadap UMKM tersebut akan diberlakukan keringanan tarif royalti sehingga akan disesuaikan dengan kemampuan dari pelaku UMKM,” tutupnya.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2143 seconds (0.1#10.140)