Ombudsman Minta Dinas Pendidikan Bandung Abaikan Siswa Titipan Anggota Dewan

Sabtu, 25 Juni 2022 - 12:25 WIB
loading...
Ombudsman Minta Dinas Pendidikan Bandung Abaikan Siswa Titipan Anggota Dewan
Surat rekomendasi siswa titipan anggota dewan. Foto: Agung/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Ombudsman menyampaikan kritik keras terkait surat rekomendasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 yang dibuat dan ditandatangani anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, H Erwin.

Diketahui, surat rekomendasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik titip menitip peserta didik baru, di mana H Erwin sebagai anggota Komisi D DPRD Kota Bandung yang membidangi sektor pendidikan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Dan Satriana menegaskan, kewenangan yang dimiliki anggota dewan seharusnya dipakai untuk membantu siswa-siswa tidak mampu atau yang kesulitan dalam pendaftaran PPDB.



"Perlu diperhatikan, bahwa hal-hal seperti ini berpotensi memunculkan dugaan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, maupun diskriminasi yaitu pemberian layanan dengan perlakuan khusus atau tidak adil di antara sesama pengguna layanan," katanya, Sabtu (25/6/2022).

Pihaknya pun meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar mengabaikan surat rekomendasi tersebut. Menurutnya, sebagai penyelenggara PPDB 2022 di Jabar, Disdik Jabar harus fokus dalam menuntaskan penyelenggaraan PPDB.

"Dinas Pendidikan sebagai penyelenggara PPDB daring harus mengabaikan surat-surat sejenis aspirasi semacam ini, dan fokus untuk menuntaskan penyelenggaraan PPDB daring yang perlu perhatian dan perbaikan," tegasnya.



Menurutnya, saat ini, masyarakat terutama para pendaftar tengah memberi perhatian khusus terhadap pelaksanaan PPDB. Maka dari itu, apabila membiarkan pelanggaran-pelanggaran seperti praktik titip menitip yang dilakukan anggota dewan, bukan tidak mungkin tingkat kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara PPDB berkurang.

"Membiarkan pelanggaran terjadi selama PPDB, tentunya akan memunculkan ketidakpuasan dan lebih jauh lagi ini akan mempengaruhi tingkat kepercayaan kepada penyelenggara PPDB maupun pemerintah," bebernya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9172 seconds (0.1#10.140)