Tok! Terbukti Makar dan Hina Lambang Negara, 2 Jenderal NII Divonis 4,5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
GARUT - Setelah sempat beberapa kali mengalami penundaan, sidang vonis terhadap tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Haris Tewa memvonis ketiga warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut itu dengan penjara selama 4,5 tahun dan 1,5 tahun.
Dua jenderal NII, Sodikin dan Jajang divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut. Sementara seorang jenderal NII lainnya, Ujer hanya divonis 1,5 tahun.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara," kata Harris Tewa dalam persidangan.
Ketiganya dianggap secara sah melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Jajang Koswara, terdakwa Sodikin alias Odik, masing-masing selama empat tahun dan enam bulan. Dan terdakwa Ujer Danuari dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," katanya.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, kuasa hukum para terdakwa, Rega Gunawan, menyatakan akan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Menurut Rega, vonis yang diberikan majelis hakim pada sidang lanjutan perkara makar kali ini berkurang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Haris Tewa memvonis ketiga warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut itu dengan penjara selama 4,5 tahun dan 1,5 tahun.
Dua jenderal NII, Sodikin dan Jajang divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut. Sementara seorang jenderal NII lainnya, Ujer hanya divonis 1,5 tahun.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara," kata Harris Tewa dalam persidangan.
Ketiganya dianggap secara sah melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Jajang Koswara, terdakwa Sodikin alias Odik, masing-masing selama empat tahun dan enam bulan. Dan terdakwa Ujer Danuari dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," katanya.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, kuasa hukum para terdakwa, Rega Gunawan, menyatakan akan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Menurut Rega, vonis yang diberikan majelis hakim pada sidang lanjutan perkara makar kali ini berkurang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.