Tok! Terbukti Makar dan Hina Lambang Negara, 2 Jenderal NII Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Juni 2022 - 14:55 WIB
loading...
Tok! Terbukti Makar dan Hina Lambang Negara, 2 Jenderal NII Divonis 4,5 Tahun Penjara
Dengan berpakaian serba putih, tiga jenderal NII mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022). Foto/MPI/Fani Ferdiansyah
A A A
GARUT - Setelah sempat beberapa kali mengalami penundaan, sidang vonis terhadap tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Haris Tewa memvonis ketiga warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut itu dengan penjara selama 4,5 tahun dan 1,5 tahun.



Dua jenderal NII, Sodikin dan Jajang divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut. Sementara seorang jenderal NII lainnya, Ujer hanya divonis 1,5 tahun.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara," kata Harris Tewa dalam persidangan.

Ketiganya dianggap secara sah melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Oleh karena itu terhadap terdakwa Jajang Koswara, terdakwa Sodikin alias Odik, masing-masing selama empat tahun dan enam bulan. Dan terdakwa Ujer Danuari dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," katanya.



Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, kuasa hukum para terdakwa, Rega Gunawan, menyatakan akan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Menurut Rega, vonis yang diberikan majelis hakim pada sidang lanjutan perkara makar kali ini berkurang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

"Hari ini dua klien kami, Jajang dan Odik, divonis masing-masing empat tahun enam bulan, berkurang setengah tahun dari tuntutan JPU sebelumnya. Serta Ujer divonis satu tahun enam bulan, yang juga berkurang setengah tahun dari tuntutan JPU," kata Rega Gunawan.



Rega menjelaskan, terdakwa memiliki hak hukum untuk mengajukan banding. "Hak terdakwa melakukan banding jika mereka tidak menerima dengan putusan majelis hakim," ujarnya.

Akan tetapi jika kemudian pihak terdakwa menerima, Rega mengungkapkan bahwa hal itu sangat mungkin terjadi. Sebab berdasarkan penilaian tim penasihat hukum, vonis yang dijatuhkan hakim untuk perkara makar tersebut sudah rendah.

"Sudah putusan yang sangat seringan-ringannya. Karena kalau dilihat dari pasal penerapannya, ancaman hukumannya itu bisa mencapai 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup," jelasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4983 seconds (0.1#10.140)