Tok! Terbukti Makar dan Hina Lambang Negara, 2 Jenderal NII Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Juni 2022 - 14:55 WIB
loading...
A A A
"Hari ini dua klien kami, Jajang dan Odik, divonis masing-masing empat tahun enam bulan, berkurang setengah tahun dari tuntutan JPU sebelumnya. Serta Ujer divonis satu tahun enam bulan, yang juga berkurang setengah tahun dari tuntutan JPU," kata Rega Gunawan.



Rega menjelaskan, terdakwa memiliki hak hukum untuk mengajukan banding. "Hak terdakwa melakukan banding jika mereka tidak menerima dengan putusan majelis hakim," ujarnya.

Akan tetapi jika kemudian pihak terdakwa menerima, Rega mengungkapkan bahwa hal itu sangat mungkin terjadi. Sebab berdasarkan penilaian tim penasihat hukum, vonis yang dijatuhkan hakim untuk perkara makar tersebut sudah rendah.

"Sudah putusan yang sangat seringan-ringannya. Karena kalau dilihat dari pasal penerapannya, ancaman hukumannya itu bisa mencapai 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup," jelasnya.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2378 seconds (0.1#10.140)