Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Rp400 Juta

Selasa, 21 Juni 2022 - 16:22 WIB
loading...
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Rp400 Juta
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menerima suap, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.



Itong duduk di kursi pesakitan bersama dengan M. Hamdan selaku Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Ketiga terdakwa dianggap terlibat dalam perkara gratifikasi suap, terkait dengan pembubaran PT Soyu Giri Primamedika (SGP).



Total jumlah uang yang diterima terdakwa Itong dalam perkara ini, menurut dakwaan jaksa adalah sebesar Rp400 juta. Dalam perkara ini terdakwa Itong telah menerima uang tersebut dalam jumlah bertahap.



"Tahap pertama diberikan sebesar Rp260 juta, dan tahap berikutnya menjelang putusan diberikan uang sebesar Rp140 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan, Selasa (21/6/2022).

Menanggapi dakwaan jaksa ini, terdakwa Itong mengelak dan menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK tersebut. Selain mengajukan eksepsi, Itong juga menyatakan keberatannya atas model persidangan yang dilakukan secara daring atau online.

Itong menyebut, selain alasan suasana Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, yang tidak kondusif untuk sidang online, alasan teknis juga membuatnya tidak bisa menangkap suara dengan jelas persidangan. "Saya mohon offline (tatap muka), suasana di Medaeng tidak mendukung secara online," katanya.



Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Tongani menanggapi permintaan Itong, dan akan mempelajari permohonan yang diajukan oleh kuasa hukumnya. "Untuk permohonan sidang offline akan kami pelajari. Sidang ditunda Selasa, 28 Juni 2022 mendatang," terangnya.

Dalam perkara ini, Itong dan Panitera Pengganti M. Hamdan dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa Pasal 12 huruf c UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1948 seconds (0.1#10.140)