Legislator Makassar Rezki Ajak Masyarakat Ciptakan Ruang Terbuka Hijau
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Makassar, Rezki, mengajak masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Salah satunya dengan menciptakan ruang terbuka hijau alias RTH.
Hal itu ia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Travelers Hotel Phinisi, Sabtu (18/6/2022).
Anggota Komisi B ini mengungkapkan, sampai saat ini RTH di Makassar masih belum sebanding dengan harapan masyarakat yaitu, terciptanya ruang terbuka yang indah dan nyaman.
Menurunnya kualitas lahan kosong di perkotaan semakin parah karena diakibatkan berkembangnya kawasan perumahan yang rentan dengan bencana banjir serta semakin berkurangnya ruang terbuka hijau.
"Ruang terbuka hijau itu bisa menjadi wahana interaksi sosial. Jadi diharapkan dengan banyaknya ruang-ruang terbuka hijau di Makassar dapat mempersatukan seluruh anggota masyarakat tanpa membedakan latar belakang, status ekonomi, sosial, dan budaya," ungkap legislator Makassar ini.
Di samping itu, lanjut dia, ruang terbuka hijau juga dapat menciptakan suasana teduh, udara yang bersih dan rasa tenang.
"Tanpa adanya ruang-ruang yang terbuka untuk berinteraksi, bertukar pikiran, sosial budaya, maka masyarakat tidak mampu berinteraksi dan tidak mau bekerja sama antar sesamanya," jelasnya.
Pejabat Fungsional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Fitriana Nur, mengatakan RTH sendiri terbagi atas dua jenis, yaitu RTH publik dan RTH privat. RTH publik adalah RTH yang dikelola oleh pemerintah, seperti Taman Macam, Taman Pakui, hutan kota di kampus Universitas Hasanuddin, juga hutan kota di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
"Sementara RTH privat itu dikelola oleh swasta atau masyarakat, seperti halaman rumah atau vertikal garden di lorong-lorong," ucapnya.
Hal itu ia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Travelers Hotel Phinisi, Sabtu (18/6/2022).
Anggota Komisi B ini mengungkapkan, sampai saat ini RTH di Makassar masih belum sebanding dengan harapan masyarakat yaitu, terciptanya ruang terbuka yang indah dan nyaman.
Menurunnya kualitas lahan kosong di perkotaan semakin parah karena diakibatkan berkembangnya kawasan perumahan yang rentan dengan bencana banjir serta semakin berkurangnya ruang terbuka hijau.
"Ruang terbuka hijau itu bisa menjadi wahana interaksi sosial. Jadi diharapkan dengan banyaknya ruang-ruang terbuka hijau di Makassar dapat mempersatukan seluruh anggota masyarakat tanpa membedakan latar belakang, status ekonomi, sosial, dan budaya," ungkap legislator Makassar ini.
Di samping itu, lanjut dia, ruang terbuka hijau juga dapat menciptakan suasana teduh, udara yang bersih dan rasa tenang.
"Tanpa adanya ruang-ruang yang terbuka untuk berinteraksi, bertukar pikiran, sosial budaya, maka masyarakat tidak mampu berinteraksi dan tidak mau bekerja sama antar sesamanya," jelasnya.
Pejabat Fungsional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Fitriana Nur, mengatakan RTH sendiri terbagi atas dua jenis, yaitu RTH publik dan RTH privat. RTH publik adalah RTH yang dikelola oleh pemerintah, seperti Taman Macam, Taman Pakui, hutan kota di kampus Universitas Hasanuddin, juga hutan kota di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
"Sementara RTH privat itu dikelola oleh swasta atau masyarakat, seperti halaman rumah atau vertikal garden di lorong-lorong," ucapnya.