Legislator Makassar Rezki Ajak Masyarakat Ciptakan Ruang Terbuka Hijau

Sabtu, 18 Juni 2022 - 14:03 WIB
loading...
Legislator Makassar Rezki Ajak Masyarakat Ciptakan Ruang Terbuka Hijau
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Rezki, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar di Travelers Hotel Phinisi, Sabtu (18/6/2022). Foto/SINDOnews/Syamsi Nur Fadhillah
A A A
MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Makassar, Rezki, mengajak masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Salah satunya dengan menciptakan ruang terbuka hijau alias RTH.

Hal itu ia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Travelers Hotel Phinisi, Sabtu (18/6/2022).



Anggota Komisi B ini mengungkapkan, sampai saat ini RTH di Makassar masih belum sebanding dengan harapan masyarakat yaitu, terciptanya ruang terbuka yang indah dan nyaman.

Menurunnya kualitas lahan kosong di perkotaan semakin parah karena diakibatkan berkembangnya kawasan perumahan yang rentan dengan bencana banjir serta semakin berkurangnya ruang terbuka hijau.

"Ruang terbuka hijau itu bisa menjadi wahana interaksi sosial. Jadi diharapkan dengan banyaknya ruang-ruang terbuka hijau di Makassar dapat mempersatukan seluruh anggota masyarakat tanpa membedakan latar belakang, status ekonomi, sosial, dan budaya," ungkap legislator Makassar ini.

Di samping itu, lanjut dia, ruang terbuka hijau juga dapat menciptakan suasana teduh, udara yang bersih dan rasa tenang.

"Tanpa adanya ruang-ruang yang terbuka untuk berinteraksi, bertukar pikiran, sosial budaya, maka masyarakat tidak mampu berinteraksi dan tidak mau bekerja sama antar sesamanya," jelasnya.

Pejabat Fungsional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Fitriana Nur, mengatakan RTH sendiri terbagi atas dua jenis, yaitu RTH publik dan RTH privat. RTH publik adalah RTH yang dikelola oleh pemerintah, seperti Taman Macam, Taman Pakui, hutan kota di kampus Universitas Hasanuddin, juga hutan kota di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

"Sementara RTH privat itu dikelola oleh swasta atau masyarakat, seperti halaman rumah atau vertikal garden di lorong-lorong," ucapnya.

Dia mengakui jika luasan RTH di Kota Makassar masih sangat minim. Padahal, proporsi RTH setiap kota sudah ditetapkan sebesar 30 persen dari total luasan wilayah.

"Akhir tahun 2021 kemarin, RTH sudah berada di 9,07% dari total luas Kota Makassar. Ini memang masih sangat jauh dari proporsi yang seharusnya," ungkapnya.

Makassar saat ini diketahui telah memiliki masterplan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dijadikan acuan untuk mendorong bertambahnya RTH demi mencapai target yang diatur dalam undang-undang.

"Untuk mewujudkan hal itu, kami siapkan strategi penyusunan masterplan RTH. Kami susun step by step setiap tahunnya berapa persen RTH yang perlu ditambahkan," bebernya.

Pemerintah sendiri menargetkan luasan ruang terbuka hijau bisa melebihi 30 persen pada tahun 2034 mendatang. Perhitungannya didasarkan sejumlah indikator seperti jumlah penduduk, tingkat panas, juga luas lahan wilayah.

" RTH itu bisa bermanfaat untuk menurunkan suhu panas. Apalagi sekarang, terlebih pada musim kemarau, itu sangat terasa teriknya matahari," pungkasnya.

Pemerhati lingkungan, Muh. Hamzar Hasan membeberkan manfaat ruang terbuka hijau di perkotaan tidak hanya sekadar menghijaukan kota dan membuat nyaman sirkulasi kota. Tetapi lebih dari itu ruang terbuka hijau di perkotaan secara langsung, memberikan manfaat keindahan dan kenyamanan.

"RTH itu punya banyak fungsi. Mulai dari fungsi ekologis sebagai paru-paru dunia, fungsi rekreasi, fungsi planologi, fungsi pendidikan seperti hutan mangrove di Kelurahan Untia, sampai fungsi ekonomis, karena ada sejumlah tanaman tertentu yang punya nilai jual," urainya.



Dia menambahkan, RTH juga memberikan manfaat dalam jangka waktu yang panjang, dengan terciptanya pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah dan pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada.

"Selain itu RTH juga bisa berfungsi sebagai daerah resapan air untuk mencegah bencana banjir. Hanya saja, di Kota Makassar saat ini, luasan RTH masih minim, ditambah lagi drainasenya yang belum begitu baik," tandas dia.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1546 seconds (0.1#10.140)