Miko Mall-Starbucks Bantah Satpol PP Kota Bandung Sidak dan Bubarkan Pengunjung

Rabu, 24 Juni 2020 - 15:54 WIB
loading...
Miko Mall-Starbucks...
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Manajemen Miko Mall dan PT Sari Coffee Indonesia (Starbucks) membantah keras berita bahwa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menjatuhkan sanksi pembubaran pengunjung karena operasional kafe tersebut melebihi batas waktu yang ditentukan.

Berita acara bantahan yang dibuat pada Selasa 23 Juni 2020 ini disampaikan setelah pihak Miko Mall melakukan rapat internal antara bagian Operasional Miko Mall Yohana, Chief Security Iyeng Djuhaeni Apandi, dan Komandan Regu (Danru) Sekuriti Irfandi TS.

Dalam surat bantahan tersebut manajemen Miko Mall mengatakan, "Kami menyatakan bahwa selama ini tidak ada sama sekali kunjungan dari instansi manapun baik dari Gugus COVID-19, Pemda, maupun Satpol PP Kota Bandung yang melakukan kunjungan sidak ke Tenant Starbucks, dan sampai ada tindakan pembubaran yang dilakukan anggota Satpol pp Kota Bandung terhadap pengunjung starbucks sebagaimana diberitakan."

"Tindakan sekuriti; menolak membantah serta membuat berita acara. Kesimpulan: berita tersebut tidak benar. Diperlukan klarifikasi kepada wartawan yang bersangkutan dan dimintai kejelasan, mengingat tenant Starbucks selama ini mematuhi peraturan," tegas manajemen Miko Mall dalam berita acara tersebut. (BACA JUGA: 190 Anak Terpapar COVID-19, Pengunjung Mal di Kota Bandung Tak Ada Batas Usia )

Sementara itu, pihak PT Sari Coffe Indonesia pun menegaskan, pihaknya tidak menerima surat teguran atas sanksi yang diberitakan oleh media. Intinya, pihak Miko Mall dan Starbucks membantah keras didatangi petugas Satpol PP Kota Bandung. (BACA JUGA: 190 Anak Terpapar Corona, Berli: Terbanyak di Bodebek dan Bandung Raya )

"Memang kenyataannya tidak ada kunjungan ataupun pembubaran dari Satpol PP (Kota Bandung)," ujar perwakilan Starbucks yang enggan disebutkan namanya. (BACA JUGA: Update Corona Jabar: Pasien Sembuh Tembus 7 Kali Lipat dari Meninggal )
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)