Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Nyatakan Banding
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Mejalis hakim menilai terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi pada dua perkara sekaligus.
Sidang kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahan Daerah Pertambangan dan Eenergi (PDPDE), dan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, digelar pada Rabu (15/6/2022) malam, dengan agenda pembacaan vonis.
Alex Noerdin menjalani sidang melalui virtual dari Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang. Dalam bacaan vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Yoserizal selain menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, juga menjatuhkan denda untuk Alex Noerdin sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan ketiga terdakwa lainnya, yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin, dan A. Yaniarsyah Hasan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, dan Kejati Sumatera Selatan, yang menuntut Alex Noerdin dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dituntut pidana tambahan, berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,2 juta dollar Amerika Serikat, dan membayar uang pengganti Rp4,8 miliar untuk kasus Masjid Raya Sriwijaya.
Namun dalam vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Alex Noerdin dibebaskan dari membayar pidana tambahan, sebab selama proses persidangan hakim menilai tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya aliran dana ke Alex Noerdin .
Terkait unsur merugikan keuangan negara dalam kasus jual beli gas PDPDE Sumatera Selatan, hakim memaparkan jumlah kerugian negara berdasarkan audit BPK adalah senilai Rp2,131 miliar, dan 30,2 juta dolar Amerika Serikat. Sedangkan untuk perkara hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, nilai kerugian yang diderita negara adalah senilai Rp64 miliar.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepadanya, Alex Noerdin menyatakan, tidak setuju atas putusan tersebut, dan akan melakukan upaya banding. "Saya tidak setuju dengan putusan ini, dan saya menyatakan banding," tegasnya.
Kuasa hukum Alex Noerdin, Waldus Situmorang menambahkan, yang diputuskan majelis hakim harusnya terdakwa bebas, karena dalam amar putusannya terdakwa dinyatakan tidak dikenakan uang pengganti. "Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti, artinya terdakwa tidak mendapatkan sepeserpun uang yang merugikan negara. Sehingga dapat diartikan, tidak ada tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa," tegasnya.
Sidang kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahan Daerah Pertambangan dan Eenergi (PDPDE), dan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, digelar pada Rabu (15/6/2022) malam, dengan agenda pembacaan vonis.
Alex Noerdin menjalani sidang melalui virtual dari Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang. Dalam bacaan vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Yoserizal selain menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, juga menjatuhkan denda untuk Alex Noerdin sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Baca Juga
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan ketiga terdakwa lainnya, yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin, dan A. Yaniarsyah Hasan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, dan Kejati Sumatera Selatan, yang menuntut Alex Noerdin dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dituntut pidana tambahan, berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,2 juta dollar Amerika Serikat, dan membayar uang pengganti Rp4,8 miliar untuk kasus Masjid Raya Sriwijaya.
Namun dalam vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Alex Noerdin dibebaskan dari membayar pidana tambahan, sebab selama proses persidangan hakim menilai tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya aliran dana ke Alex Noerdin .
Terkait unsur merugikan keuangan negara dalam kasus jual beli gas PDPDE Sumatera Selatan, hakim memaparkan jumlah kerugian negara berdasarkan audit BPK adalah senilai Rp2,131 miliar, dan 30,2 juta dolar Amerika Serikat. Sedangkan untuk perkara hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, nilai kerugian yang diderita negara adalah senilai Rp64 miliar.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepadanya, Alex Noerdin menyatakan, tidak setuju atas putusan tersebut, dan akan melakukan upaya banding. "Saya tidak setuju dengan putusan ini, dan saya menyatakan banding," tegasnya.
Kuasa hukum Alex Noerdin, Waldus Situmorang menambahkan, yang diputuskan majelis hakim harusnya terdakwa bebas, karena dalam amar putusannya terdakwa dinyatakan tidak dikenakan uang pengganti. "Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti, artinya terdakwa tidak mendapatkan sepeserpun uang yang merugikan negara. Sehingga dapat diartikan, tidak ada tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa," tegasnya.
(eyt)