Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Nyatakan Banding

Kamis, 16 Juni 2022 - 08:45 WIB
loading...
Divonis 12 Tahun Penjara,...
Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pada dua perkara sekaligus, mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara. Foto/iNews TV/Guntur
A A A
PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Mejalis hakim menilai terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi pada dua perkara sekaligus.

Baca juga: Korupsi Pembangunan Masjid, Alex Noerdin: Yang Menandatangi NPHD Harus Bertanggung Jawab

Sidang kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahan Daerah Pertambangan dan Eenergi (PDPDE), dan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, digelar pada Rabu (15/6/2022) malam, dengan agenda pembacaan vonis.



Alex Noerdin menjalani sidang melalui virtual dari Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang. Dalam bacaan vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Yoserizal selain menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, juga menjatuhkan denda untuk Alex Noerdin sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Baca juga: Mencekam! Rentetan Tembakan dan Aksi Kejar-kejaran Warnai Penggerebekan Kampung Narkoba di Medan

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan ketiga terdakwa lainnya, yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin, dan A. Yaniarsyah Hasan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, dan Kejati Sumatera Selatan, yang menuntut Alex Noerdin dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dituntut pidana tambahan, berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,2 juta dollar Amerika Serikat, dan membayar uang pengganti Rp4,8 miliar untuk kasus Masjid Raya Sriwijaya.

Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Nyatakan Banding


Namun dalam vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Alex Noerdin dibebaskan dari membayar pidana tambahan, sebab selama proses persidangan hakim menilai tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya aliran dana ke Alex Noerdin .

Terkait unsur merugikan keuangan negara dalam kasus jual beli gas PDPDE Sumatera Selatan, hakim memaparkan jumlah kerugian negara berdasarkan audit BPK adalah senilai Rp2,131 miliar, dan 30,2 juta dolar Amerika Serikat. Sedangkan untuk perkara hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, nilai kerugian yang diderita negara adalah senilai Rp64 miliar.

Baca juga: Tak Kuat Menahan Nafsu, Pria di Kotawaringin Timur Jadikan Anak Tiri sebagai Pelampiasan

Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepadanya, Alex Noerdin menyatakan, tidak setuju atas putusan tersebut, dan akan melakukan upaya banding. "Saya tidak setuju dengan putusan ini, dan saya menyatakan banding," tegasnya.

Kuasa hukum Alex Noerdin, Waldus Situmorang menambahkan, yang diputuskan majelis hakim harusnya terdakwa bebas, karena dalam amar putusannya terdakwa dinyatakan tidak dikenakan uang pengganti. "Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti, artinya terdakwa tidak mendapatkan sepeserpun uang yang merugikan negara. Sehingga dapat diartikan, tidak ada tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Rekomendasi
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Timnas Indonesia U-19...
Timnas Indonesia U-19 Raih Peringkat Ketiga Piala AFF U-19 2026
Tim Putri UBAYA dan...
Tim Putri UBAYA dan Tim Putra Perbanas Juara Campus League Basketball Season 1 2026
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved