Terangsang saat Mabuk Lem, Pria Bertato di Bandung Barat Nekat Setubuhi Siswi SD

Rabu, 15 Juni 2022 - 23:21 WIB
loading...
Terangsang saat Mabuk...
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, FS (27) warga Kecamatan Gununghalu, KBB, saat dimintai keterangan oleh petugas di Mapolsek Gununghalu, Rabu (15/6/2022). Foto: MPI/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Seorang pria bertato berinisial FS (27) di Bandung Barat tak bisa menahan nafsu dan nekat menyetubuhi siswi SD kelas 4. Bejatnya lagi, perbuatan asusila itu telah dilakukan berkali-kali.

Perbuatan bejat pria bertato itu terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban dengan sikap anaknya yang jadi pendiam.

“Setelah dibujuk akhirnya dia mau cerita sehingga kasus ini dilaporkan," kata Kapolsek Gununghalu AKP Wasiman, Rabu, (15/6/2022).



Kapolsek menyebutkan, kasus persetubuhan ini dilakukan pelaku sejak awal Juni 2022. Kemudian aksi bejatnya terbongkar usai korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

“Aksi pelaku telah dilakukan beberapa kali yang membuat orang tua korban tidak terima,” ujarnya.



Pihak orang tua sebelumnya merasa curiga, karena anaknya kerap mengeluhkan sakit di bagian kelaminnya.

Akibat perbuatannya FS kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Gununghalu, setelah dibekuk oleh petugas usai menerima laporan dari orang tua korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku aksi bejatnya dilakukan karena nafsu ketika melihat korban. Apalagi pelaku ini kerap menghisap lem agar bisa mabuk kemudian melakukan aksinya menyetubuhi korban.



Pria bertato itu pun hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi. Pelaku mengaku terangsang melihat bocah perempuan itu saat mabuk lem. “Aksi persetubuhan itu dilakukannya tidak hanya sekali,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kami kenakan UU Perlindungan anak karena korbannya di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4169 seconds (0.1#10.140)