Terangsang saat Mabuk Lem, Pria Bertato di Bandung Barat Nekat Setubuhi Siswi SD

Rabu, 15 Juni 2022 - 23:21 WIB
loading...
Terangsang saat Mabuk...
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, FS (27) warga Kecamatan Gununghalu, KBB, saat dimintai keterangan oleh petugas di Mapolsek Gununghalu, Rabu (15/6/2022). Foto: MPI/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Seorang pria bertato berinisial FS (27) di Bandung Barat tak bisa menahan nafsu dan nekat menyetubuhi siswi SD kelas 4. Bejatnya lagi, perbuatan asusila itu telah dilakukan berkali-kali.

Perbuatan bejat pria bertato itu terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban dengan sikap anaknya yang jadi pendiam.

“Setelah dibujuk akhirnya dia mau cerita sehingga kasus ini dilaporkan," kata Kapolsek Gununghalu AKP Wasiman, Rabu, (15/6/2022).

Baca juga: Tak Kuat Dirayu, Gadis 15 Tahun Pasrahkan Tubuhnya Ditiduri Perangkat Desa Berulangkali di Hotel

Kapolsek menyebutkan, kasus persetubuhan ini dilakukan pelaku sejak awal Juni 2022. Kemudian aksi bejatnya terbongkar usai korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

“Aksi pelaku telah dilakukan beberapa kali yang membuat orang tua korban tidak terima,” ujarnya.



Pihak orang tua sebelumnya merasa curiga, karena anaknya kerap mengeluhkan sakit di bagian kelaminnya.

Akibat perbuatannya FS kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Gununghalu, setelah dibekuk oleh petugas usai menerima laporan dari orang tua korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku aksi bejatnya dilakukan karena nafsu ketika melihat korban. Apalagi pelaku ini kerap menghisap lem agar bisa mabuk kemudian melakukan aksinya menyetubuhi korban.

Baca juga: Ketahuan Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan, Rumah Pria di Cianjur Dikepung Warga

Pria bertato itu pun hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi. Pelaku mengaku terangsang melihat bocah perempuan itu saat mabuk lem. “Aksi persetubuhan itu dilakukannya tidak hanya sekali,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kami kenakan UU Perlindungan anak karena korbannya di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
DPR Minta Pelaku Dugaan...
DPR Minta Pelaku Dugaan Pencabulan di Pesantren Tlogowungu Pati Dihukum Berat
Cegah Jadi Tempat Asusila,...
Cegah Jadi Tempat Asusila, Pengawasan Taman di Jakarta Bakal Diperketat
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Update Longsor Cisarua...
Update Longsor Cisarua Bandung Barat: 42 Kantong Jenazah Ditemukan Tim SAR
Tragedi Latihan Pratugas:...
Tragedi Latihan Pratugas: 23 Marinir Gugur dalam Longsor Cisarua Bandung Barat
Detik-Detik KDM & Tim...
Detik-Detik KDM & Tim Gabungan Temukan Tiga Korban Longsor di Bandung Barat
Rekomendasi
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved