Pasutri Pencuri Besi Tutup Gorong-gorong untuk Beli Obat Anak Akhirnya Dibebaskan
loading...
A
A
A
DENPASAR - Polisi melepas pasangan suami istri (pasutri), HS (23) dan LA (23), yang sempat ditahan karena mencuri besi penutup gorong-gorong di Denpasar, Bali. Alasan kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangan.
"Pelaku mendapat restorative justice dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan anaknya yang sedang sakit," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana, Rabu (15/6/2022).
Dia menjelaskan, warga yang melaporkan kasus ini sudah mencabut laporan polisi. Mereka tidak ingin melanjutkan kasus ke proses hukum mengingat kondisi ekonomi pelaku.
Pelaku dan warga lalu dipertemukan dalam mediasi di kantor polisi. HS dan istrinya lalu minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Permana mengatakan, nilai barang yang dicuri hanya sekitar Rp126.000. Kalaupun dilanjutkan ke proses hukum, pelaku hanya bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Apalagi uang hasil penjualan barang curian dipakai pelaku untuk membeli obat anaknya. "Kalau dilanjutkan, akan berdampak kepada anaknya," imbuh Permana.
Diberitakan sebelumnya, HS dan LA ditangkap karena mencuri besi penutup gorong-gorong di komplek perumahan Pedungan Indah di Jalan Gurita Denpasar, Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.
Aksi pencurian itu terekam CCTV lalu diunggah warga ke media sosial dan viral. HS dan LA mengaku besi penutup gorong-gorong itu lantas dijual ke tukang rongsokan seharga Rp126.000.
HS sudah sekitar tiga bulan di proyek bangunan. Sedangkan istrinya sebagai penjahit tidak lagi mendapat orderan sejak pandemi
Uang hasil penjualan barang curian itu lalu dipakai membeli obat penurun panas dan sisanya untuk makan.
"Pelaku mendapat restorative justice dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan anaknya yang sedang sakit," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana, Rabu (15/6/2022).
Dia menjelaskan, warga yang melaporkan kasus ini sudah mencabut laporan polisi. Mereka tidak ingin melanjutkan kasus ke proses hukum mengingat kondisi ekonomi pelaku.
Pelaku dan warga lalu dipertemukan dalam mediasi di kantor polisi. HS dan istrinya lalu minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Permana mengatakan, nilai barang yang dicuri hanya sekitar Rp126.000. Kalaupun dilanjutkan ke proses hukum, pelaku hanya bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Apalagi uang hasil penjualan barang curian dipakai pelaku untuk membeli obat anaknya. "Kalau dilanjutkan, akan berdampak kepada anaknya," imbuh Permana.
Diberitakan sebelumnya, HS dan LA ditangkap karena mencuri besi penutup gorong-gorong di komplek perumahan Pedungan Indah di Jalan Gurita Denpasar, Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.
Aksi pencurian itu terekam CCTV lalu diunggah warga ke media sosial dan viral. HS dan LA mengaku besi penutup gorong-gorong itu lantas dijual ke tukang rongsokan seharga Rp126.000.
HS sudah sekitar tiga bulan di proyek bangunan. Sedangkan istrinya sebagai penjahit tidak lagi mendapat orderan sejak pandemi
Uang hasil penjualan barang curian itu lalu dipakai membeli obat penurun panas dan sisanya untuk makan.
(shf)