Harga Cabai Tembus Rp100 Ribu Per Kilogram, Pedagang Pasar di Karawang Mengeluh

Senin, 13 Juni 2022 - 20:19 WIB
loading...
Harga Cabai Tembus Rp100 Ribu Per Kilogram, Pedagang Pasar di Karawang Mengeluh
Harga cabai di sejumlah pasar Karawang mengalami kenaikan hingga Rp100 ribu per kilogram.Foto/ilustrasi
A A A
KARAWANG - Harga cabai di sejumlah pasar di Karawang tembus Rp100 ribu rupiah perkilogramnya. Sejumlah pedagang sayur mengeluh karena cabai yang dikirim dari petani lebih sedikit dari biasanya. Pemkab Karawang mengaku tidak banyak berbuat karena faktor supply and demand yang tidak seimbang.

Berdasarkan pemantauan MPI, kenaikan harga cabai mulai dirasakan disejumlah pasar Pasar Baru, pasar Johar sejak dua pekan lalu. Harga cabai rawit merah sudah tembus di harga Rp100 ribu perkilogramnya. Sedangkan harga cabai merah mencapai Rp70 ribu perkilogramnya.

Baca juga: Penuh Ikhlas Tinggalkan Pusara Putra Sulungnya, Ridwan Kamil: Eril Pasti Bahagia

"Cabai rawit merah sudah sampai Rp100 ribu perkilo. Kayaknya kalau pasokan sedikit bisa lebih tinggi lagi harga cabai," kata Yusuf, pedagang sayur di Pasar Baru, Senin (13/6/22).

Menurut Yusuf, kenaikan harga terjadi beberapa kali hingga pedagang mengaku sulit menjelaskan kepada pembeli. Mereka berharap harga cabai kembali normal. "Kalau hargai terlalu tinggi tidak menguntungkan buat pedagang. Apalagi pasokan dari petani semakin sedikit," katanya.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Karawang, Gery Sigit Samrodi mengungkapkan, kenaikan harga cabai di Karawang disebabkan karena minimnya pasokan kepada pedagang dari wilayah sentra cabai.

Gery mengatakan, kebutuhan cabai di Karawang setiap harinya mencapai 3 ton masuk ke pasar tradisional Karawang. Namun saat ini berkurang hingga 2,6 ton. "Yang masuk ke Karawang itu sekarang hanya 4 kwintal sehari. Itu jauh sekali dengan kebutuhan cabai di Karawang sebanyak 3 ton, " katanya

Menurut Gery, saat ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian masih melakukan pemantauan harga cabai yang kemudian dilaporkan kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Untuk mencegah adanya penimbunan," katanya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1918 seconds (0.1#10.140)