Bawaslu Sulsel Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu
Jum'at, 10 Juni 2022 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar sebagai Pemantau Pemilu 2024. Di antaranya ialah berbadan hukum yang terdaftar di pemerintah atau pemerintah daerah.
"Bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota," terang Arumahi.
Baca juga: Bawaslu Maros Raih Penghargaan Quick Response Pelaporan Kinerja Tahun 2021
Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 juga boleh diikuti oleh pihak dari luar negeri. Dan juga bisa diikuti oleh perseorangan.
Selain memenuhi persyaratan di atas, Pemantau Pemilu Perseorangan juga memiliki persyaratan tambahan. "Memiliki kompetensi dan/atau pengalaman sebagai Pemantau Pemilu," jelasnya.
"Bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota," terang Arumahi.
Baca juga: Bawaslu Maros Raih Penghargaan Quick Response Pelaporan Kinerja Tahun 2021
Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 juga boleh diikuti oleh pihak dari luar negeri. Dan juga bisa diikuti oleh perseorangan.
Selain memenuhi persyaratan di atas, Pemantau Pemilu Perseorangan juga memiliki persyaratan tambahan. "Memiliki kompetensi dan/atau pengalaman sebagai Pemantau Pemilu," jelasnya.
Lihat Juga :