Bawaslu Ingatkan KPU Soal Keanggotaan Parpol Ganda

Kamis, 14 Juli 2022 - 08:52 WIB
loading...
Bawaslu Ingatkan KPU...
Komisioner Bawaslu Sulsel dalam suatu kegiatan. Foto: SINDOnews/Muhaimin Sunusi
A A A
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengingatkan KPU untuk mencegah pelanggaran terkait keanggotaan ganda di partai politik (parpol). Mengingat persoalan ini cukup ramai saat tahapan Pemilu 2019 lalu.

Ketua Bawaslu Sulsel, HL Arumahi mengatakan persoalan keanggotaan ganda parpol di 2019, patut menjadi pelajaran. Ini untuk menghindari pemicu konflik antar partai.

Baca Juga: Bawaslu
Baca Juga: KPU Sulsel
"Soal itu, saya belum bisa berkomentar. Karena PKPU soal kegandaan parpol belum terbit. Jadi belum bisa dikomentari," ungkapnya.

Baca juga: Legislator Ini Ingatkan Kepala Bapenda Sulsel Jangan Malas Ikut Rapat

Pada PKPU sebelumnya, parpol diminta menginput sebanyak seperseribu anggota dari jumlah penduduk di wilayah tersebut. Seperti di Makassar yang jumlah penduduknya sekira 1,5 juta, maka parpol wajib memasukkan 1500 anggota.

"Tapi itu kan PKPU lama, bahwa parpol wajib memasukkan seperseribu anggota dari jumlah penduduk di wilayah itu. Tapi untuk saat ini, PKPU yang baru belum keluar," kuncinya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)