Bawaslu Sulsel Ingatkan Pentingnya Pelibatan Masyarakat dalam Tahapan Pemilu
Kamis, 21 Juli 2022 - 09:12 WIB
loading...
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, saat tampil sebagai narasumber Dialog Publik Tematik dengan tema Tantangan Pengembangan Pengawasan Partisipatif di Kabupaten Luwu Utara, Rabu (20/7/2022) kemarin. Foto/Dok Bawaslu Sulsel
A
A
A
LUWU UTARA - Komisioner Bawaslu Sulsel , Saiful Jihad, menguraikan tantangan dalam pelaksanaan pemilu berintegritas di masa mendatang. Menurutnya hal terpenting adalah melibatkan masyarakat untuk ikut ambil bagian dan menikmati setiap tahapan proses Pemilu maupun Pilkada.
Saiful mengatakan, sejarah perjalanan Pemilu dan Pilkada pada 2018 dan 2019 dengan sejumlah dinamikanya merupakan bagian dari pengalaman berharga. Namun menurutnya, hal yang paling dekat yang bisa dilakukan adalah pelibatan masyarakat dalam setiap proses.
Baca Juga: Bawaslu Sulsel Usulkan Pembenahan Regulasi untuk Pilkades
“Melihat Pemilu 2024 , ada dua hal, pemilu dan pemilihan serentak (Pilkada). Secara regulasi ada dua UU yang digunakan. Ada dua norma yang tidak pas sama. Apalagi pada pasal menyangkut politik uang. Hal inilah yang harusnya bisa kita buka ruang-ruang untuk berdialog dan membangun semangat berdemokrasi," kata dia.
Saiful menambahkan, tak berubahnya UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 membuat pelaksanaan pemilu dan pilkada berbeda.
Saiful mengatakan, sejarah perjalanan Pemilu dan Pilkada pada 2018 dan 2019 dengan sejumlah dinamikanya merupakan bagian dari pengalaman berharga. Namun menurutnya, hal yang paling dekat yang bisa dilakukan adalah pelibatan masyarakat dalam setiap proses.
Baca Juga: Bawaslu Sulsel Usulkan Pembenahan Regulasi untuk Pilkades
“Melihat Pemilu 2024 , ada dua hal, pemilu dan pemilihan serentak (Pilkada). Secara regulasi ada dua UU yang digunakan. Ada dua norma yang tidak pas sama. Apalagi pada pasal menyangkut politik uang. Hal inilah yang harusnya bisa kita buka ruang-ruang untuk berdialog dan membangun semangat berdemokrasi," kata dia.
Saiful menambahkan, tak berubahnya UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 membuat pelaksanaan pemilu dan pilkada berbeda.
Lihat Juga :