4 Terduga Pelaku Judi Online di Aceh Barat Dibekuk Polisi, Bakal Didenda 450 Gram Emas Murni
loading...
A
A
A
ACEH BARAT - Jajaran Kepolisian Aceh Barat , Aceh menangkap empat terduga pelaku agen penjual dan pembeli chip higgs domino. Para agen tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi dengan salah satu pemain. Selain tiga agen, ada satu orang pemain yang ikut dibekuk oleh petugas.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, mengatakan, pelaku tindak pidana perjudian online tersebut, dibekuk di tiga lokasi yang berbeda. Status mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini adalah upaya kita membersihkan penyakit dalam masyarakat. Judi itu tidak ada jaminan menang, hanya menjanjikan kemenangan dan miskin kembali,” kata Kapolres saat Konferensi Pers, Kamis (9/6/2022).
Adapun para tersangka yang di ciduk berinisial I (42) Warga Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, W (27) warga Desa Beureugang Kecamatan Kaway XVI, dan M (41) warga Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, yang berperan sebagai agen jual beli chip domino.
Kemudian tersangka I (29) warga Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI, berperan sebagai pemain aplikasi tersebut, yang dibekuk bersama W. Dengan barang bukti empat unit Smartphone dan uang tunai sebesar Rp4 juta lebih dari seluruh pelaku. Baca Juga: Gerebek Judi Online, 2 Penyelenggara Diamankan
“Para tersangka melanggar Pasal 20 juncto Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Maisir (perjudian). Dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali, denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” ungkapnya.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, mengatakan, pelaku tindak pidana perjudian online tersebut, dibekuk di tiga lokasi yang berbeda. Status mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini adalah upaya kita membersihkan penyakit dalam masyarakat. Judi itu tidak ada jaminan menang, hanya menjanjikan kemenangan dan miskin kembali,” kata Kapolres saat Konferensi Pers, Kamis (9/6/2022).
Adapun para tersangka yang di ciduk berinisial I (42) Warga Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, W (27) warga Desa Beureugang Kecamatan Kaway XVI, dan M (41) warga Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, yang berperan sebagai agen jual beli chip domino.
Kemudian tersangka I (29) warga Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI, berperan sebagai pemain aplikasi tersebut, yang dibekuk bersama W. Dengan barang bukti empat unit Smartphone dan uang tunai sebesar Rp4 juta lebih dari seluruh pelaku. Baca Juga: Gerebek Judi Online, 2 Penyelenggara Diamankan
“Para tersangka melanggar Pasal 20 juncto Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Maisir (perjudian). Dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali, denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” ungkapnya.
(don)