4 Terduga Pelaku Judi Online di Aceh Barat Dibekuk Polisi, Bakal Didenda 450 Gram Emas Murni

Jum'at, 10 Juni 2022 - 09:27 WIB
loading...
4 Terduga Pelaku Judi...
Jajaran Kepolisian Aceh Barat, Aceh menangkap empat terduga pelaku agen penjual dan pembeli chip higgs domino. Para agen tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi dengan salah satu pemain. Foto SINDOnews
A A A
ACEH BARAT - Jajaran Kepolisian Aceh Barat , Aceh menangkap empat terduga pelaku agen penjual dan pembeli chip higgs domino. Para agen tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi dengan salah satu pemain. Selain tiga agen, ada satu orang pemain yang ikut dibekuk oleh petugas.



Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, mengatakan, pelaku tindak pidana perjudian online tersebut, dibekuk di tiga lokasi yang berbeda. Status mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baca juga: Rumah Pimpinan Pondok Pesantren di Aceh Dilempar Bom Molotov

“Ini adalah upaya kita membersihkan penyakit dalam masyarakat. Judi itu tidak ada jaminan menang, hanya menjanjikan kemenangan dan miskin kembali,” kata Kapolres saat Konferensi Pers, Kamis (9/6/2022).

Adapun para tersangka yang di ciduk berinisial I (42) Warga Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, W (27) warga Desa Beureugang Kecamatan Kaway XVI, dan M (41) warga Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, yang berperan sebagai agen jual beli chip domino.

Kemudian tersangka I (29) warga Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI, berperan sebagai pemain aplikasi tersebut, yang dibekuk bersama W. Dengan barang bukti empat unit Smartphone dan uang tunai sebesar Rp4 juta lebih dari seluruh pelaku. Baca juga: Gerebek Judi Online, 2 Penyelenggara Diamankan

“Para tersangka melanggar Pasal 20 juncto Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Maisir (perjudian). Dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali, denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” ungkapnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Rekomendasi
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Berita Terkini
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved