Kirim Sabu 32 Kg Gunakan Ekspedisi, 4 Perempuan Ini Ditangkap Prtugas BNN

Kamis, 09 Juni 2022 - 15:28 WIB
loading...
Kirim Sabu 32 Kg Gunakan...
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat orang perempuan anggota sindikat narkoba antar provinsi yang menggunakan jasa ekspedisi dalam menjalankan bisnisnya. Foto ist
A A A
DELISERDANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat orang perempuan anggota sindikat narkoba antar provinsi yang menggunakan jasa ekspedisi dalam menjalankan bisnisnya. Petugas mengamankan 32 kilogram sabu yang mereka kirim via ekspedisi.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Toga Panjaitan, mengatakan keempat perempuan anggota sindikat narkoba itu adalah M alias B, RJ, APN alias W dan DPY. Mereka ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda. Baca juga: 5 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Pegunungan Leuser Aceh Dimusnahkan



"Mereka ini mengirimkan sabu dari Medan menuju Provinsi lain dengan menggunakan jasa ekspedisi," kata Toga didampingi perwakilan dari Bea Cukai dan Kepolisian saat memaparkan pengungkapan kasus itu di Kantor BNN Provinsi Sumut, Jalan BPOM, Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/6/2022).

Berangkat dari informasi yang diperoleh, sambung Toga, pihaknya melakukan penyelidikan dari berhasil mengetahui keberadaan satu paket berisi sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu Internasional. Setelah dicek paket berisi sabu itu memiliki berat 3 kilogram yang dibungkus dengan alas tempat tidur (bedcover).

"Paket itu dikirim melalui jasa ekspedisi SiCepat Pangkalan Mansyur yang berada di Jalan Karya Kasih Kecamatan Medan Johor. Paket itu rencananya akan dikirim ke Provinsi Banten," kata Toga. Baca juga: BNN Duga Kokain yang Ditemukan TNI AL di Selat Sunda Milik Jaringan Amerika Latin

Dari hasil pengembangan, kata Toga, ternyata pengiriman dengan modus yang sama juga telah dilakukan sebanyak tiga kali. Sekali ke Kota Bogor dengan berat 1 kilogram, ke Palembang seberat 1 kilogram dan ke Surabaya seberat 5 kilogram.

"Setelah penelusuran itu kita berhasil menangkap tersangka M warga Jalan Bromo Kecamatan Medan Denai dan RJ warga Jalan Pembangunan Menteng Kecamatan Medan Denai. Mereka kita tangkap saat berboncengan mengendarai sepeda motor BK 2742 AEA di Jalan Karya Kasih Medan," ungkap Toga.

Dari tersangka M, kata Toga, diketahui bahwa dia mengirimkan paket sabu itu bersama seorang rekannya berinisial APN, warga Jalan Medan-Binjai. APN yang tengah berada di rumah M pun kemudian diringkus petugas BNN. M dan APN mengaku jika mereka mengirimkan narkoba itu atas perintah tersangka RJ.

"Kita kemudian menggeledah rumah kos tersangka RJ dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 24 kilogram. Kita juga menangkap tersangka DPY yang merupakan kekasih tersangka RJ. DPY ini berperan menyimpan barang bukti alat timbang sabu yang digunakan para tersangka," jelasnya.

"Total ada 32 kilogram sabu-sabu yang kita amankan dalam kasus ini. Yakni 24 kilogram dari rumah tersangka RJ, 3 kilogram dari cargo di Bandara Kualanamu dan 5 kilogram dari cargo bandara di Surabaya," tambahnya.

Saat ini, kata Toga, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan ini. Khususnya terkait keterlibatan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

Napi berinisial E itu kabarnya meminta para tersangka menjemput 40 kilogram sabu-sabu dari Tanjungbalai untuk kemudian diedarkan ke sejumlah Provinsi di Indonesia. "Masih kita kembangkan untuk mencari pemasok utamanya," tandas Toga.

Sementara untuk para tersangka, diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Pasal (1) UU No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkoba. “Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup Toga.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Didukung BNN, Sarah...
Didukung BNN, Sarah Sechan Cegah Narkotika Masuk Dunia Anak lewat Film Maju
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Rekomendasi
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved