Anjal dan Gepeng Menjamur Berpotensi Jadi Penghambat Makassar Raih KLA

Rabu, 08 Juni 2022 - 22:12 WIB
loading...
Anjal dan Gepeng Menjamur Berpotensi Jadi Penghambat Makassar Raih KLA
Menjamurnya anak jalanan, gelandangan, dan pengemis (anjal dan gepeng) di sejumlah ruas jalan menjadi hambatan atau kendala bagi Kota Makassar untuk meraih predikat Kota Layak Anak (KLA). Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Menjamurnya anak jalanan, gelandangan, dan pengemis (anjal dan gepeng) di sejumlah ruas jalan berpotensi menjadi hambatan atau kendala bagi Kota Makassar untuk meraih predikat Kota Layak Anak (KLA)

Padahal, penilaian dan verifikasi KLA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, serta dari organisasi berwenang sudah mulai berlangsung sejak pekan lalu hingga sebulan ke depan.



Diketahui KLA diberikan dalam 5 kategori. Mulai dari kategori Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan kategori tertinggi adalah Kabupaten/Kota Layak Anak atau (KLA).

Evaluasi KLA yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya diukur melalui 24 indikator KLA yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak.

Klaster itu meliputi Klaster 1 terkait Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, Klaster 2 terkait Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Klaster 3 terkait Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan.

Kemudian Klaster 4 terkait Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan Klaster 5 terkait Perlindungan khusus anak.

Pada tahun 2021 lalu, Kota Makassar mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak dengan kategori Madya. Kategori ini merosot sebab pada tahun 2019, Makassar berhasil menyabet kategori Nindya. Sementara pada tahun 2020 Kementerian tak menggelar KLA akibat pandemi Covid-19.

"Itu anjal masalahnya. Dulu dapat kategori Madya," ucap Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto.

Dia mengakui bahwa penanganan anjal dan gepeng masih setengah-setengah. Menurutnya, dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial harus konsisten dalam penanganan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3222 seconds (0.1#10.140)