Puluhan Wanita di Tanggamus Tuntut Pengasuh Ponpes Terdakwa Pencabulan Santri Dihukum Berat
Rabu, 08 Juni 2022 - 17:32 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Trisno Jhohannes Simanullang, selaku Juru Bicara PN Kota Agung yang menemui massa aksi mengatakan, pihaknya tidak dapat mengintervensi peradilan sebab telah ada mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Kiai Cabul di Kulonprogo Jogjakarta Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
"Kita tidak bisa mengintervensi atau apa pun yang Bapak sampaikan tadi seperti memaksa kehendak sendiri tidak bisa, ini saya telah mendengar aspirasi dari bapak dan ibu sekalian memang ada kejadian seperti ini biarkan Pak, ada mekanisme yang berlaku ada proses penegakan hukum," tegas Jubir PN Kota Agung.
Sebelumnya diberitakan, upaya Polres Tanggamus bersama tim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Polda Jawa Barat menangkap Rahmat saat dia bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah hukum Polda Jawa Barat pada Kamis (23/9/21) lalu.
Rahmat sebelumnya juga ditetapkan DPO sesuai surat DPO Nomor : 51/IX/2021/RESKRIM, tanggal 13 September 2021 setelah ditetapkan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur namun ia menghilangkan jejak.
Tersangka dilaporkan oleh beberapa korban di antaranya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12) , MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021. Dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021, IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.
Baca juga: Kiai Cabul di Kulonprogo Jogjakarta Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
"Kita tidak bisa mengintervensi atau apa pun yang Bapak sampaikan tadi seperti memaksa kehendak sendiri tidak bisa, ini saya telah mendengar aspirasi dari bapak dan ibu sekalian memang ada kejadian seperti ini biarkan Pak, ada mekanisme yang berlaku ada proses penegakan hukum," tegas Jubir PN Kota Agung.
Sebelumnya diberitakan, upaya Polres Tanggamus bersama tim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Polda Jawa Barat menangkap Rahmat saat dia bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah hukum Polda Jawa Barat pada Kamis (23/9/21) lalu.
Rahmat sebelumnya juga ditetapkan DPO sesuai surat DPO Nomor : 51/IX/2021/RESKRIM, tanggal 13 September 2021 setelah ditetapkan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur namun ia menghilangkan jejak.
Tersangka dilaporkan oleh beberapa korban di antaranya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12) , MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021. Dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021, IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.
(nic)
Lihat Juga :