Polda Jabar Sebut Kelompok Khilafatul Muslimin Rentan Lakukan Makar
Selasa, 07 Juni 2022 - 21:03 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Polda Jawa Barat menyatakan, kelompok Khilafatul Muslimin yang sempat menghebohkan masyarakat Jabar dengan aktivitasnya rentan melakukan tindakan makar.
Kesimpulan tersebut diperoleh Polda Jabar setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelompok tersebut dan aktivitasnya di Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa anggota kelompok tersebut telah melakukan aktivitas mengajak masyarakat menegakkan sistem khilafah.
Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Hasan Baraja Pernah Dipenjara Kasus Pengeboman Candi Borobudur
"Beberapa keterangan yang kita peroleh, mereka menyampaikan bahwa sistem Khilafah itu sesuai dengan mereka dan melakukan sosialisasi ke masyarakat dan mengajak masyarakat untuk bergabung," ungkap Ibrahim, Selasa (7/6/2022).
Menurut Ibrahim, ajakan itu rentan mengakibatkan masyarakat terdorong melakukan tindakan makar. Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal itu, termasuk mencocokkan fakta dan unsur pidana yang diduga dilanggar.
Kesimpulan tersebut diperoleh Polda Jabar setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelompok tersebut dan aktivitasnya di Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa anggota kelompok tersebut telah melakukan aktivitas mengajak masyarakat menegakkan sistem khilafah.
Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Hasan Baraja Pernah Dipenjara Kasus Pengeboman Candi Borobudur
"Beberapa keterangan yang kita peroleh, mereka menyampaikan bahwa sistem Khilafah itu sesuai dengan mereka dan melakukan sosialisasi ke masyarakat dan mengajak masyarakat untuk bergabung," ungkap Ibrahim, Selasa (7/6/2022).
Menurut Ibrahim, ajakan itu rentan mengakibatkan masyarakat terdorong melakukan tindakan makar. Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal itu, termasuk mencocokkan fakta dan unsur pidana yang diduga dilanggar.
Lihat Juga :