Diklaim Hampir Rampung, Pembebasan Lahan KA Trans Sulawesi Masih Bermasalah
Senin, 06 Juni 2022 - 19:02 WIB
loading...
Pembebasan lahan rel Kereta Api (KA) Trans Sulawesi rute Makassar-Parepare belum juga usai. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
MAROS - Pembebasan lahan rel Kereta Api (KA) Trans Sulawesi rute Makassar-Parepare belum juga usai. Meski pengerjaan mega proyek itu diklaim balai kereta api sudah hampir rampung, namun nyata di lapangan tidak demikian. Sejumlah pemilik lahan tetap mempersoalkan proses pembebasan lahan, termasuk harga ganti rugi.
Sedikitnya 81 pemilik bidang lahan di Maros dan Pangkep berkumpul di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Senin (06/06/2022). Didampingi tim pengacara, mereka menyampaikan keluh kesah mereka selama menjalani proses mediasi.
Baca Juga: KSP Minta Proyek Kereta Api Sulsel dan MNP Segera Rampung
Kuasa hukum 81 orang pemilik lahan, Sudirman, menyebut kliennya sama sekali tidak punya niat menghalangi proyek nasional itu. Namun, sejumlah oknum dari berbagai institusi telah bermain dan sengaja merugikan pemilik lahan.
"Perlu digarisbawahi kalau kami tidak pernah berniat menghalangi proyek itu. Tapi cara mereka memperlakukan rakyat sama sekali tidak dibenarkan baik secara kemanusiaan maupun aturan perundang-undangan," katanya.
Sudirman melanjutkan selama tiga bulan melakukan verifikasi dokumen di lapangan ditemukan banyak hal yang menyimpang. Termasuk dugaan mark-up anggaran pembebasan lahan yang merugikan negara. Salah satu temuan mereka di lapangan, kata dia, ada bidang tanah yang dibebaskan hanya kurang dari 30 centimeter, namun dihargai Rp400 juta. Belum lagi ada beberapa nama yang tidak memiliki lahan namun masuk terdata sebagai penerima hak.
"Ada banyak kerancuan yang kami temukan selama ini. Permasalahannya karena mulai dari pendataan bidang tanah hingga proses penyelesaian di pengadilan tidak dilakukan secara benar sesuai aturan," lanjutnya.
Sedikitnya 81 pemilik bidang lahan di Maros dan Pangkep berkumpul di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Senin (06/06/2022). Didampingi tim pengacara, mereka menyampaikan keluh kesah mereka selama menjalani proses mediasi.
Baca Juga: KSP Minta Proyek Kereta Api Sulsel dan MNP Segera Rampung
Kuasa hukum 81 orang pemilik lahan, Sudirman, menyebut kliennya sama sekali tidak punya niat menghalangi proyek nasional itu. Namun, sejumlah oknum dari berbagai institusi telah bermain dan sengaja merugikan pemilik lahan.
"Perlu digarisbawahi kalau kami tidak pernah berniat menghalangi proyek itu. Tapi cara mereka memperlakukan rakyat sama sekali tidak dibenarkan baik secara kemanusiaan maupun aturan perundang-undangan," katanya.
Sudirman melanjutkan selama tiga bulan melakukan verifikasi dokumen di lapangan ditemukan banyak hal yang menyimpang. Termasuk dugaan mark-up anggaran pembebasan lahan yang merugikan negara. Salah satu temuan mereka di lapangan, kata dia, ada bidang tanah yang dibebaskan hanya kurang dari 30 centimeter, namun dihargai Rp400 juta. Belum lagi ada beberapa nama yang tidak memiliki lahan namun masuk terdata sebagai penerima hak.
"Ada banyak kerancuan yang kami temukan selama ini. Permasalahannya karena mulai dari pendataan bidang tanah hingga proses penyelesaian di pengadilan tidak dilakukan secara benar sesuai aturan," lanjutnya.
Lihat Juga :