Pensiunan ASN yang Tikam Mantan Istri Diringkus Polisi setelah Buron 3 Pekan

Kamis, 02 Juni 2022 - 16:23 WIB
loading...
Pensiunan ASN yang Tikam...
Pelaku penganiayaan mantan istri dan anak tiri, di halaman Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Ar-Ridho Kelurahan Kalidoni, Kota Palembang. Foto/iNews TV/Firdaus
A A A
PALEMBANG - Junaidi tak dapat berkutik saat diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kalidoni. Pria pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kehutanan Kabupaten Ogan Komering Ilir tersebut, diringkus di tempat persembunyiannya setelah tiga pekan menjadi buron kasus penikaman.



Polisi memburu Junaidi, setelah aksinya secara brutal menikam mantan istri dan anak tirinya pakai pisau lipat. Aksi penikaman itu dilakukan Junaidi di depan halaman Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Ar-Ridho.



Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario menyebutkan, pelaku diringkus bersama barang bukti penikaman, yakni sebilah pisau lipat. "Hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan penikaman karena sakit hati mantan istrinya mengirim makanan ke anak kandung pelaku," tuturnya.



Saat kejadian, mantan istri pelaku datang ke SDIT Ar-Ridho diantar anaknya, tujuannya mengirim makanan untuk anak kandung pelaku yang masih duduk dibangku kelas satu SDIT Ar-Ridho.

Tindakan korban ini memicu ketersinggungan pelaku, sehingga dengan membabi buta, pelaku melancarkan aksi brutalnya, menikam kedua korban. Sementara dari rekaman CCTV, terlihat anak kandung pelaku menyaksikan peristiwa sadis itu di halaman sekolah.



Usai melakukan penikaman, pelaku langsung kabur meninggalkan kedua korban yang terluka parah. Kedua korban akhirnya ditolong warga dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan medis.

Dwi Angga menyebutkan, anggotanya berhasil memburu pelaku di tempat persembunyiannya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3880 seconds (0.1#10.140)