Beli Mobil Bekas dengan Uang Palsu, 2 Warga Lampung Dibekuk

Kamis, 02 Juni 2022 - 02:38 WIB
loading...
Beli Mobil Bekas dengan Uang Palsu, 2 Warga Lampung Dibekuk
Pengedar uang palsu dibekuk. Foto: Indra/SINDOnews
A A A
TANGGAMUS - Dua pengedar uang palsu di Kabupaten Tanggamus dibekuk. Terdiri dari Kms alias Dodi (36), warga Keteguhan, Kecamatan Tulang Betung Timur, Kota Bandar Lampung dan AL alias Ham, warga Desa Purwodadi.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Hendra Sapuan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka ternyata juga melakukan kejahatan pencurian mobil di wilayah hukum Polsek Kedaton Bandar Lampung.

"Penangkapan kedua tersangka, lantaran keduanya juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) mobil di wilayah Kecamatan Kedaton, pada Sabtu 28 Mei 2022," katanya, Rabu (1/6/2022).



Sedang terkait uang palsu, keduanya diketahui mengedarkannya di Dusun Sinar Nabang Pekon Pematang Nebak, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Uang palsu itu digunakan untuk membeli mobil bekas.

"Bermula saat korban hendak menjual mobil Avanza tahun 2012 warna hitam metalik BE 1474 AE kepada pelaku sebesar Rp103.000.000. Saat terjadi kesepakatan jual beli, pelaku menyerahkan uang tersebut kepada korban," jelasnya.

Awalnya korban tidak sadar telah tertipu uang palsu. Baru saat korban akan menyimpan uang hasil penjualan mobil itu ke bank, dirinya baru tersadar. Dari total uang yang akan ditabung, sebanyak Rp50 juta palsu pecahan Rp100 ribu.



"Ketika uang tersebut diserahkan kepada pegawai bank dan hendak dihitung, pegawai bank BRI tersebut berkata kepada pelapor bahwa uangnya tersebut palsu. Jumlahnya mencapai Rp50.000.000, pecahan Rp100 ribu," sambungnya.

Menurut korban, para pelaku berjumlah 5 orang yang datang ke rumahnya. Dari 5 orang itu, dua berhasil dibekuk.

"Berdasarkan keterangan tersangka AL alias Ham, uang palsu tersebut didapatkan oleh mereka dari wilayah Bogor, Jawa Barat. Mereka membeli uang palsu Rp50 juta seharga Rp25 juta. Tingkat keasliannya hampir sempurna," jelasnya.

Keduanya dijerat Pasal 244 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6053 seconds (0.1#10.140)