BREAKING NEWS! Juragan dan Pemilik Kapal KM Ladang Pertiwi Ditetapkan Jadi Tersangka
Rabu, 01 Juni 2022 - 16:37 WIB
loading...
Basarnas Sulsel beserta Fokopimda saat menggelar konfrensi pers terkait tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di atas KN SAR Kamajaya. Saat ini polisi telah menetapkan juragan dan pemilik kapal sebagai tersangka. Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
A
A
A
MAKASSAR - Pencarian korban KM Ladang Pertiwi masih terus berlanjut. Di sisi lain, polisi telah menetapkan juragan Supriadi serta pemilik kapal Syaiful sebagai tersangka dalam tragedi tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 di selat Makassar.
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri mengatakan, penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut sehubungan dengan dugaan tindak pidana pelayaran setelah melakukan gelar perkara.
Baca juga: Ini 19 Nama Korban Kapal Tenggelam KM Ladang Pertiwi yang dalam Pencarian
''Kalau ini kan kelalaian si juragan (nakhoda) ini kan. Tidak ada izin berlayarnya,” kata Widoni. Rabu (1/6/2022).
Dia juga megatakan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya juga telah memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan tenggelamnya KM Ladang Pertiwi, termasuk Kepala Desa Pamantaunan dikarenakan sebagian besar penumpang KM ladang Pertiwi merupakan warganya.
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri mengatakan, penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut sehubungan dengan dugaan tindak pidana pelayaran setelah melakukan gelar perkara.
Baca juga: Ini 19 Nama Korban Kapal Tenggelam KM Ladang Pertiwi yang dalam Pencarian
''Kalau ini kan kelalaian si juragan (nakhoda) ini kan. Tidak ada izin berlayarnya,” kata Widoni. Rabu (1/6/2022).
Dia juga megatakan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya juga telah memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan tenggelamnya KM Ladang Pertiwi, termasuk Kepala Desa Pamantaunan dikarenakan sebagian besar penumpang KM ladang Pertiwi merupakan warganya.
Lihat Juga :