BREAKING NEWS! Juragan dan Pemilik Kapal KM Ladang Pertiwi Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 01 Juni 2022 - 16:37 WIB
loading...
BREAKING NEWS! Juragan dan Pemilik Kapal KM Ladang Pertiwi Ditetapkan Jadi Tersangka
Basarnas Sulsel beserta Fokopimda saat menggelar konfrensi pers terkait tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di atas KN SAR Kamajaya. Saat ini polisi telah menetapkan juragan dan pemilik kapal sebagai tersangka. Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Pencarian korban KM Ladang Pertiwi masih terus berlanjut. Di sisi lain, polisi telah menetapkan juragan Supriadi serta pemilik kapal Syaiful sebagai tersangka dalam tragedi tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 di selat Makassar.

Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri mengatakan, penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut sehubungan dengan dugaan tindak pidana pelayaran setelah melakukan gelar perkara.



''Kalau ini kan kelalaian si juragan (nakhoda) ini kan. Tidak ada izin berlayarnya,” kata Widoni. Rabu (1/6/2022).

Dia juga megatakan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya juga telah memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan tenggelamnya KM Ladang Pertiwi, termasuk Kepala Desa Pamantaunan dikarenakan sebagian besar penumpang KM ladang Pertiwi merupakan warganya.



''Kesebelas orang ini masih saksi, masih memberikan keterangan terkait kapal ini bagaimana. Termasuk bagian dari kepala desa, kita ambil keterangan juga karena dia yang tahu ini jumlah masyarakat desanya, makanya kami bisa menjelaskan tadi, bahwa dari hasil penyelidikan kami yang telah melakukan pemeriksaan, kepala desa itu mengatakan ada 51 orang, sementara Basarnas mengatakan dari hasil pendataannya di situ ternyata ada dua nama yang sama. Nanti kita akan mengambil keterangan lagi ke kepala desanya terkait hal itu,'' bebernya.



Sedangkan dari keterangan Kepala Desa Pamantauan, sebagian besar masyarakat di desanya menganggap kapal KM Ladang Pertiwi sudah termasuk kapal angkut penumpang dan barang. Sementara kondisi kapal sudak tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.

''Dari keterangan kepala desa kapal ini mereka anggap itu kapal angkut mereka, karena menggunakan kapal ini untuk belanja angkut barang dan sebagainya. Cuman kapal ini memang tidak layak untuk berlayar, dari hasil keterangan sementara ini. Jadi kapal ini bisa dikatakan kapal ikan sebenarnya kapal ini umum bisa angkut barang tidak pesifik kapal ikan,'' sambung Widoni.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2365 seconds (0.1#10.140)