BREAKING NEWS! Juragan dan Pemilik Kapal KM Ladang Pertiwi Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 01 Juni 2022 - 16:37 WIB
loading...
BREAKING NEWS! Juragan...
Basarnas Sulsel beserta Fokopimda saat menggelar konfrensi pers terkait tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di atas KN SAR Kamajaya. Saat ini polisi telah menetapkan juragan dan pemilik kapal sebagai tersangka. Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Pencarian korban KM Ladang Pertiwi masih terus berlanjut. Di sisi lain, polisi telah menetapkan juragan Supriadi serta pemilik kapal Syaiful sebagai tersangka dalam tragedi tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 di selat Makassar.

Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri mengatakan, penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut sehubungan dengan dugaan tindak pidana pelayaran setelah melakukan gelar perkara.

Baca juga: Ini 19 Nama Korban Kapal Tenggelam KM Ladang Pertiwi yang dalam Pencarian

''Kalau ini kan kelalaian si juragan (nakhoda) ini kan. Tidak ada izin berlayarnya,” kata Widoni. Rabu (1/6/2022).

Dia juga megatakan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya juga telah memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan tenggelamnya KM Ladang Pertiwi, termasuk Kepala Desa Pamantaunan dikarenakan sebagian besar penumpang KM ladang Pertiwi merupakan warganya.



''Kesebelas orang ini masih saksi, masih memberikan keterangan terkait kapal ini bagaimana. Termasuk bagian dari kepala desa, kita ambil keterangan juga karena dia yang tahu ini jumlah masyarakat desanya, makanya kami bisa menjelaskan tadi, bahwa dari hasil penyelidikan kami yang telah melakukan pemeriksaan, kepala desa itu mengatakan ada 51 orang, sementara Basarnas mengatakan dari hasil pendataannya di situ ternyata ada dua nama yang sama. Nanti kita akan mengambil keterangan lagi ke kepala desanya terkait hal itu,'' bebernya.

Baca juga: Mengejutkan! Ternyata Jumlah Penumpang KM Ladang Pertiwi yang Tenggelam 50 Orang

Sedangkan dari keterangan Kepala Desa Pamantauan, sebagian besar masyarakat di desanya menganggap kapal KM Ladang Pertiwi sudah termasuk kapal angkut penumpang dan barang. Sementara kondisi kapal sudak tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.

''Dari keterangan kepala desa kapal ini mereka anggap itu kapal angkut mereka, karena menggunakan kapal ini untuk belanja angkut barang dan sebagainya. Cuman kapal ini memang tidak layak untuk berlayar, dari hasil keterangan sementara ini. Jadi kapal ini bisa dikatakan kapal ikan sebenarnya kapal ini umum bisa angkut barang tidak pesifik kapal ikan,'' sambung Widoni.

Penyidik Polda Sulsel menjerat tersangka Supriadi selaku Juragan kapal dengan Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Pelayaran. Sementara Syaiful yang merupakan pemilik kapal dijerat Pasal 310 UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Baca juga: 10 Penumpang KM Ladang Pertiwi Kembali Ditemukan Selamat di Pulau Pamantauan

"Tersangka Supriadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Sementara Syaiful mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi, dipidana paling lama dua tahun," ungkapnya.

Fedri mengatakan pihaknya juga masih mendalami potensi ada atau tidaknya tersangka lain. Dalam proses penetapan tersangka, polisi total memeriksa 15 orang saksi. "Untuk saat ini nakhoda dan pemilik dulu (jadi tersangka). Penyidikan masih bisa berkembang lagi," katanya.

Sedangkan dari pihak pengawas seperti pihak kesyahbandaran juga akan dimintai keterangan, terkait kelalaian dalam pengawasan kapal.

''Jadi dari hasil pemeriksaan awal, dari keterangan juragan yang sekaligus nahkoda kapal memang kapal ini bersandar di situ di Pelabuhan Paotere, tapi tidak sepengatahuan oleh pihak sahbandar, tapi kan kita ini paling tidak dari sabandar ada pengawasan di situ, tidak mungkin kapal masuk tidak tau, itu nanti kita ambil keterangannya,'' tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Awak Kapal Gandha...
7 Awak Kapal Gandha Nusantara 17 Ditemukan Selamat
Kapal Gandha Nusantara...
Kapal Gandha Nusantara 17 Tenggelam, 7 Orang Hilang
Polisi Tetapkan Habib...
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Tim SAR Gabungan Tutup...
Tim SAR Gabungan Tutup Operasi Pencarian Korban KM Putri Sakinah
3 Jasad Turis Spanyol...
3 Jasad Turis Spanyol Korban Tenggelamnya KM Putri Sakinah Ditemukan di Labuan Bajo
1 Jenazah WNA Spanyol...
1 Jenazah WNA Spanyol Korban KM Putri Sakinah di Labuan Bajo Ditemukan
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
KBRI Kuala Lumpur Pantau...
KBRI Kuala Lumpur Pantau Pencarian 14 WNI Korban Kecelakaan Kapal di Malaysia
Kapal Migran Tenggelam...
Kapal Migran Tenggelam di Lepas Pantai Malaysia, 14 Orang Hilang
Rekomendasi
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
Honda BeAT 2026 Resmi...
Honda BeAT 2026 Resmi Berubah: Harga Mulai Rp19 Juta, Ini Daftar Lengkap Pembaruannya
Jangan Lewatkan! Spesial...
Jangan Lewatkan! Spesial Akhir Pekan di Alfamidi, Banyak Bonus Menanti
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,6...
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Timur Laut Alor NTT
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved