Beraksi di 4 Kabupaten, Bandit Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditembak

Selasa, 31 Mei 2022 - 13:01 WIB
loading...
Beraksi di 4 Kabupaten, Bandit Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditembak
Bandit spesialis pembobol rumah kosong dibekuk. Foto: Indra/SINDOnews
A A A
PRINGSEWU - Akibat melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, seorang residivis kasus pencurian dilumpuhkan polisi dengan timah panas di bagian kakinya.

Pelaku yang ditangkap berinisial SM (41), warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Dirinya ditangkap aparat Polsek Pardasuka atas dugaan pencurian di 8 TKP yang tersebar di empat kabupaten.

"Tersangka SM diamankan Unit Reskrim Polsek Pardasuka, saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Pardasuka, pada Senin (30/5) siang kemarin," ujar Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, Selasa (31/5/2022).



Lantaran melakukan upaya perlawanan terhadap polisi saat dilakukan pengembangan kasus, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.

"Tersangka melakukan perlawanan, sehingga membahayakan keselamatan petugas. Maka petugas di lapangan melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kirinya," jelasnya.

Pada awalnya, tersangka diamankan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian 1 motor Honda Beat BE 6510 UM dan 1 unit HP Oppo A5S di rumah korban Sofia Laili (42), Pekon wargomulyo, Kecamatan Pardasuka.



"Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp13,5 Juta," jelasnya.

Dilanjutkan dia, tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang telah bebas, karena adanya program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Way Gelang Tanggamus 2020 yang lalu.

Tersangka juga diduga terlibat dalam 7 kasus pencurian lainya, dengan rincian 2 TKP di wilayah Kabupaten Pringsewu, 2 TKP di Kabupaten Tanggamus, 2 TKP di Kabupaten Pesawaran dan 1 TKP di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.



"Tersangka diketahui merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis pembobol rumah. Aksi pencurian rata rata dilakukan pada malam hari dengan sasaran kendaraan bermotor, ponsel dan uang tunai," bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun lamanya," tukasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2054 seconds (0.1#10.140)