Spesialis Bobol Rumah Mewah di Palembang Ditangkap di Bandara

Kamis, 11 Februari 2021 - 14:59 WIB
loading...
Spesialis Bobol Rumah Mewah di Palembang Ditangkap di Bandara
Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap Agus, tersangka spesialis bobol rumah mewah di Palembang saat akan berangkat untuk melarikan diri ke Batam. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang dipimpin Kanit, AKBP Zainuri dan Panit Ipda Maryanto menangkap Agus (33), tersangka spesialis bobol rumah mewah di Palembang saat akan berangkat untuk melarikan diri ke Batam, Kepulauan Riau di Bandara SMB II Palembang.

Saat akan ditangkap, tersangka yang diketahui merupakan warga Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang ini terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena berusaha kabur dan memberi perlawanan kepada petugas. Dan tersangka pun terpaksa dibawa ke RS Polri M Hasan Palembang untuk diberikan penanganan medis.

Tersangka Agus mengatakan, aksi pembobolan rumah mewah tersebut bukan kali ini saja dilakukannya. Dengan modus memanfaatkan kondisi rumah dalam keadaan kosong, dirinya melancarkanya aksi pencurian. "Saat membobol rumah mewah di Jakabaring, saya dapat jam tangan dan handphone. Tadinya mau ambil berangkas juga tapi tidak jadi karena berat," ujar Agus, Kamis (11/2/2021).

Diakui Agus, dirinya tak seorang diri melakukan pencurian tersebut. Agus beraksi menjarah rumah mewah bersama seorang temannya yakni IW yang masih DPO. Seluruh barang hasil curian yang didapatkan disebut masih ada di IW dan belum sempat untuk menjualnya. "Barang curian itu katanya mau dikembalikan, tapi sampai sekarang dia sendiri tidak tahu ke mana rimbanya," lanjut Agus.

Aksi tindak pencurian ternyata bukan hanya dilakukan Agus di Sumsel. Dirinya juga mengungkapkan pernah melakukan aksi serupa di Pulau Jawa. Dan pada tahun 2012 lalu, tersangka juga pernah berurusan dengan hukum lantaran terlibat kasus yang sama. "Saya tadinya mau berangkat ke Batam tempat adik saya, mau kerja. Dulu juga pernah dipenjara 3 tahun karena kasus bobol rumah mewah juga," katanya.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan tersangka merupakan spesialis pembobol rumah mewah. Pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Tersangka ini merupakan spesialis pembobol rumah kosong. Sebelumnya aksi serupa juga pernah dilakukan tersangka di pulau Jawa dan dipenjara selama tiga tahun," kata Suryadi.

Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1933 seconds (0.1#10.140)