Korupsi Pengadaan Six Roll Mill, Mantan Direktur Produksi PTPN X Divonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 31 Mei 2022 - 00:27 WIB
loading...
A
A
A
Hakim lalu bertanya pada terdakwa, apakah menerima, menolak atau pikir-pikir atas putusan tersebut. "Bagaimana terdakwa, apakah menerima, banding atau pikir-pikir dengan waktu tujuh hari," tanya hakim.
Terdakwa Budi pun menyatakan pikir-pikir. "Saya rasa putusannya sangat berat, oleh karena itu saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujarnya melalui teleconference. Baca juga: Tim Stranas Pemberantasan Korupsi Soroti Optimalisasi Penerimaan Cukai
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. JPU sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 5 tahun dan 6 bulan penjara. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata salah satu JPU.
Diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016 dengan nilai kontrak Rp79 miliar. Lelang yang sudah diatur dengan pihak swasta yakni PT Wahyu Daya Mandiri ini pun diduga merugikan negara hingga Rp15 miliar.
Dalam perkara ini, selain menahan eks Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo KPK juga menahan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan.
Terdakwa Budi pun menyatakan pikir-pikir. "Saya rasa putusannya sangat berat, oleh karena itu saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujarnya melalui teleconference. Baca juga: Tim Stranas Pemberantasan Korupsi Soroti Optimalisasi Penerimaan Cukai
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. JPU sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 5 tahun dan 6 bulan penjara. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata salah satu JPU.
Diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016 dengan nilai kontrak Rp79 miliar. Lelang yang sudah diatur dengan pihak swasta yakni PT Wahyu Daya Mandiri ini pun diduga merugikan negara hingga Rp15 miliar.
Dalam perkara ini, selain menahan eks Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo KPK juga menahan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan.
(don)
Lihat Juga :